Mobile Ad
Johnny Plate Sampaikan Nota Keberatan Atas Dakwaan Jaksa

Selasa, 04 Jul 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif, Johnny G Plate hari ini menggelar sidang lanjutan. Dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (4/7).

"Sidang agenda eksepsi pada Selasa, 4 Juli 2022," demikian keterangan yang dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang dikutip pada Selasa (4/7).

Diketahui, Johnny G Plate didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun dalam proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022.

Sebelumnya Johnny Plate membantah terkait peran dan aliran dana dalam surat dakwaan yang dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung).

Politikus Partai Nasdem itu mengaku tidak melakukan sesuai perbuatan tindak pidana korupsi yang didakwakan. Dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Johnny Plate akan membuktikan di persidangan perkara korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.

Hal tersebut disampaikan Johnny Plate pada saat menjawab pertanyaan Majelis Hakim yang menanyakan apakah terdakwa mengerti soal dakwaan yang telah dibacakan.

“Saya mengerti Yang Mulia tapi saya tidak melakukan apa yang didakwakan. Nanti saya akan buktikan,” jawab terdakwa Johnny Plate dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/6).

Atas perbuatannya, Johnny Plate didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Diketahui, terdakwa Johnny Plate didakwa bersama dengan 7 terdakwa melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 8 triliun lebih atau Rp 8.032.084.133.795,51, dalam perkara korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.

Ketujuh terdakwa, yakni Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Kuasa pengguna Anggaran (KPA), Yohan Suryanto sebagai Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI), Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Galumbang Menak Simanjuntak, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Mukti  Ali, Account Director PT Huawei Tech Investment, Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, dan Muhammad Yusrizki  Muliawan selalu Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP).

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement