Mobile Ad
Kasus KDRT Pasutri di Depok Pernah Dilakukan RJ pada 2016

Sabtu, 27 Mei 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Polisi kembali mengungkapkan fakta baru terkait Pasutri, Putri Balqis dan Bani Bayumi, yang ditetapkan sebagai tersangka akibat kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan bahwa keduanya pernah menerapkan restorative justice (RJ) dalam kasus yang sama pada 2016.

“Setelah kita pelajari, penganiayaan ini terhadap istri ataupun korban ini bukan hanya sekali. Tahun 2016 ternyata sudah pernah dilaporkan namun terjadi Restorative Justice,” kata Hengki, di Mapolda Metro Jaya, pada Jumat (26/5).

Sementara itu adapun keduanya memilih jalan berdamai akibat ingin mempertagankan keutuhan rumah tangganya.

“Karena memang dalam undang-undang KDRT, azas dan tujuan salah satunya adalah mempertahankan keutuhan rumah tangga,” ungkap Hengki.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya mengambil alih kasus pasangan suami istri (Pasutri) Putri Balqis dan Bani Bayumi. Pasangan yang ditetapkan sebagai tersangka akibat kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa hal ini mengingat perkembangan kasus yang sudah menjadi perhatian publik.

“Melihat juga dari aspek pada konteks kapabilitas kelengkapan, baik itu secara struktural. Kemampuan personel maka sedianya kasus ini akan dilakukan oleh Polda Metro Jaya,” kata Trunoyudo, di Mapolda Metro Jaya, pada Kamis (25/5).

Sementara itu ia mengatakan bahwa nantinya kasus ini akan ditangani oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya subdit Renakta.
 

 

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement