Mobile Ad
Kejagung Bakal Pelajari Vonis Hakim Terhadap Bharada E

Rabu, 15 Feb 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Majelis Hakim memberikan vonis pidana Richard Eliezer Pudihang Lumiu 1 tahun 6 bulan penjara. Tanggapi keputusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak langsung menyatakan upaya hukum banding.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan bahwa JPU akan mempelajari isi putusan majelis hakim. Sebelum mengajukan upaya hukum banding Dan juga mempelajari seluruh pertimbangan majelis hakim dalam salinan putusannya.

"Akan mempelajari lebih lanjut terhadap seluruh pertimbangan hukum dan alasan-alasan hukum yang disampaikan. Dalam putusan a quo untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan lebih lanjut," kata Ketut di Jakarta, Rabu (15/2).

Selain itu, kata dia, pihaknya juga mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang di masyarakat. Serta adanya pemberian maaf dari keluarga korban Brigadir J kepada terdakwa Richard Eliezer di dalam persidangan perkara pembunuhan berencana.

"Sambil menunggu sikap atau upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa Bharada E atau penasihat hukumnya. Terhadap putusan yang sudah dijatuhkan," ucap Ketut.

Meski demikian, lanjut dia, Kejagung menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Terdakwa Richard Eliezer yang telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Sebelumnya diketahui, Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E divonis 1 Tahun dan 6 Bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Hal tersebut dinyatakan oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa saat memimpin sidang vonis terhadap terdakwa Bharada E, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (15/2).

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar Hakim Wahyu.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ucap Hakim Wahyu.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement