Mobile Ad
Kejagung Kesulitan Putuskan Tersangka Kasus Korupsi Tol Japek II

Jumat, 28 Jul 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku kesulitan selidiki dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Tol Jakarta-Cikampek atau Tol Japek II.

Tim jaksa penyidik tindak pidana khusus tengah mendalami dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan PT Jasa Marga. Sebagai pemilik jalan tol Japek terkait kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat. Termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat

Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan tim penyidik telah meminta keterangan para ahli untuk melakukan kajian menganalisa terkait pekerjaan dan spesifikasi proyek tersebut, apakah sudah sesuai spesifikasi atau tidaknya.

Jika ditemukan tidak sesuai spesifikasi dalam pengerjaan tol Japek, maka adanya perbuatan melawan hukum, dan menaikan status dari saksi menjadi tersangka terhadap para pihak, baik dari PT Waskita Karya maupun PT Jasa Marga.

“Perkara korupsi Tol Japek agak lama karena untuk menentukan ahli teknis untuk mengukur pekerjaan spesifikasinya ini. Itu menunggu lama seperti besinya cocok atau enggak, dan macam-macam lah,” kata Febrie kepada forumterkininews.id saat ditemui di gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (27/7).

Meski demikian, dalam rangka mengumpulkan kajian soal teknis pengerjaan, maka menunggu keterangan dari tim ahli sejumlah universitas.

"Proyek yang mengerjakan PT Waskita Karya. Pihak PT Jasa Marga sebagai pemilik jalan tol," ucap Febrie.

Sementara saat disinggung, apakah tim jaksa penyidik akan melakukan
pemanggilan terhadap pihak PT Jasa Marga, Febrie mengatakan pihaknya kini masih menunggu hasil ahli.

Jika hasil kajian ahli tersebut terdapat ada spesifikasi yang tidak sesuai penandatangan kontrak, maka penyidik Jampidsus akan memeriksa kembali pihak petinggi PT Jasa Marga, salah satunya Direktur Utama.

"Ahli baru dikonfirmasi dan dimintai keterangan," jelasnya.

Sementara itu, Kasubdit Penyidikan pada Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung, Haryoko Ari Prabowo mengatakan bahwa pihak PT Jasa Marga merupakan operator dalam proyek ini. Sementara, PT Waskita Karya sebagai pelaksana pengerjaan proyek.

Oleh karena itu, mulai dari proses tender hingga pelaksanaan proyek yang dilakukan PT Waskita Karya harus dipastikan berjalan dengan baik.

“Pasti ada (Pemeriksaan PT Jasa Marga dan PT Waskita Karya),” ucap Ari Prabowo kepada forumterkininews.id di kantornya, Kamis (27/7).

Diketahui, dalam kasus korupsi tol Japek II, penyidik belum menetapkan satu orang pun sebagai tersangka.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan pihaknya tidak ingin terburu-buru dalam menetapkan seorang saksi sebagai tersangka.

Menurutnya, tim jaksa penyidik harus mencapai kesimpulan mutlak terhadap pihak tertentu yang layak dimintai pertanggung jawaban pidananya saat menganalisis kasus korupsi pembangunan jalan tol Japek II.

"Sehingga, ketika kami harus menetapkan tersangka, harus dengan alat bukti yang cukup, dan bisa kami pastikan bahwa dia lah yang memang diminta pertanggungjawaban," kata Kuntadi di Kompleks Kejagung, Jakarta, pada Senin (15/5).

Kuntadi menyebut, penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk menganalisis kasus dugaan korupsi tol Japek II tersebut. Alat bukti yang telah diperoleh adalah keterangan saksi maupun surat dan dokumen tertentu.

Kendati demikian, Kuntadi mengaku penyidik belum mendapatkan kendala atau kesulitan dalam mengusut kasus korupsi jalan tol Japek II, termasuk tol MBZ.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement