Mobile Ad
Kejagung Terima Tiga SPDP dari BPOM dan Polri Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut

Kamis, 17 Nov 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima tiga Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus gagal ginjal akut terhadap anak.

SPDP tersebut dua dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan satu dari pihak kepolisian.

"Jadi sementara kita sudah menerima 3 SPDP terkait gagal ginjal. Dua dari BPOM, dan satu dari penyidik Polri," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (17/11).

Menurutnya, SPDP tersebut diserahkan langsung oleh pihak BPOM kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin lewat kunjungannya pada Rabu (16/11) kemarin.

Adapun isi SPDP itu terkait perkara yang sama. Namun ada pelaku perorangan dan juga perusahaan yang berbeda yang diduga melanggar izin edar obat.

"Ada 2 perushaan. Ada perorangan tapi belum menentukan tersangka. Jadi 3 perusahaan untuk SPDP, tapi belum menentukan tersangka siapa yang bertanggung jawab," jelasnya.

"Bahkan ke depan kita menyarankan melakukan gugatan keperdataan ganti rugi," sambungnya.

Selain itu, BPOM juga melaporkan perusahaan yang diduga bermasalah terkait peredaran obat. Laporan itu tengah dilakukan penyidikan terhadap tiga perusahaan yang diduga melanggar tindak pidana.

"Sudah di sidik oleh BPOM. Ada 3 perusahaan yang disidik oleh BPOM. 2 perushaan oleh BPOM, dan satu perushaan oleh Polri. menurut informasi akan berkembang menjadi 6 perusahaan," tegasnya.

Ketut mengatakan, pihak PPNS memang memiliki kewenangan melakukan penyidikan sesuai Undang-Undang Kesehatan.
Dukungan Kejagung untuk Kasus Gagal Ginjal Akut

Dia memastikan, Kejagung sebagai aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk memberikan dukungan pengusutan kasus, termasuk perkara gagal ginjal akut anak yang memakan korban cukup banyak.

"Yang kedua, pembuatan legal drafting terhadap penguatan kelembagaan BPOM. Ketika ke depannya nanti akan membuat suatu peraturan undang-undang atau Perppu terkait penguatan kelembagaan, yaitu pengawasan obat dan makanan pasca kasus ini. Itu juga didiskusikan," papar Ketut.

Selanjutnya yang ketiga, lanjut dia, yang dibahas dalam pertemuan tersebut bahwa dari BPOM meminta bantuan hukum terkait gugatan dari beberapa pihak perusahaan. Dalam hal ini terkait gugatan keperdataan maupun PTUN.

"Nanti kita akan menyiapkan JPN (Jaksa Pengacara Negara). Dan pak Jaksa Agung dalam kesempatan tesebut menyampaikan siap mendukung BPOM dalam hal penegakan hukum," tuturnya.

Sebelumnya, Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan, pihak Kejagung turut menyatakan kesiapannya memberikan pendampingan hukum atas gugatan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) ke PTUN terhadap BPOM atas maraknya kasus gagal ginjal akut anak.

"Nanti tentunya dari Jamdatun akan membantu mendampingi Badan POM dalam hal ini. Karena pada intinya ada ketidakpahaman dikaitkan dengan sistem pengawasan," ujarnya. []

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement