Mobile Ad
Kemenag Blacklist Travel PT NSWM Penipu Ratusan Jamaah Umrah

Minggu, 02 Apr 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) resmi melakukan blacklist (daftar hitam) travel umrah PT NSWM (Naila) dari penyelenggara perjalanan umrah menyusul buntut penipuan terhadap ratusan jamaah di Indonesia.

Akibat penipuan yang dilakukan perusahaan tersebut mengakibatkan kerugian mencapai ratusan juta.

Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Umrah Khusus Kemenag RI, Mujib Roni, mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan take down dari daftar layanan izin Pendirian Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

“Kemarin PT NSWM sudah kita take down dari daftar PPIU di seluruh aplikasi kita yakni siskopatuh, umrah cerdas, dan haji pintar,” kata Mujib, dalam keterangannya, Minggu (2/4).

Sementara itu pihaknya juga telah menonaktifkan username dan password PT Naila dalam sistem pelaporan Kemenag agar tidak dapat digunakan kembali.

“Dan kami sudah lama menonaktifkan username dan passwordnya dalam sistem pelaporan kita (siskopatuh),” ucap Mujib.

Sebelumnya, Polisi menangkap pasangan suami istri (pasutri) pemilik travel umrah PT NSWM dan satu orang lainnya yang melakukan penipuan terhadap ratusan jamaah umrah Indonesia.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, mengatakan pasangan suami istri yang diamankan tersebut, yakni Mahfudz Abdulah alias Abi (52) dan istrinya Halijah Amin alias Bunda (48). Sementara itu satu orang lainnya, yakni Hermansyah (59).

“Pelaku ditangkap pada 27 Februari 2023,” kata Hengki, dalam keterangannya, pada Selasa (28/3).

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa kedua pasutri tersebut ditangkap di salah satu kamar hotel di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Adillah Syariah.

Sementara itu ia tidak menjelaskan secara detail lokasi penangkapan Hermanysah.

Namun ia mengatakan bahwa ketiganya telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Kemudian akibat perbuatannya ketiga tersangka dikenakan Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun,” ucap Hengki.
 

 

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement