Mobile Ad
Keuntungan Penjualan Obat-Suplemen Ilegal Capai Rp130 Miliar

Rabu, 31 Mei 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Polisi mengungkapkan bahwa lima tersangka pengedar obat dan suplemen ilegal di sejumlah wilayah DKI Jakarta meraih keuntungan. Penjualan pun ditenggarai mencapai Rp130 Miliar.

Adapun lima tersangka yang diringkus tim Ditreskrimsus Polda Metro Jaya diantaranya adalah IB (31), I (32), FS (28), FZ (19), dan S (62).

“Diduga nilai barang tersebut (yang dihual pelaku) dari tahun 2021 sampai 2023 itu lebih kurang Rp130,40 miliar," ucap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah, di Mapolda Metro Jaya, pada Kamis (31/5).

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa pencapaian tersebut berhasil dicapai atas penjualan selama dua tahun.

“Mereka melakukan kegiatan ini hasil pemeriksaan kami dari bulan Maret 2021 sampai dengan kemarin bulan Mei 2023," ungkap Auliansyah.
Sementara itu, Kasubdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Victor D. H. Inkiriwang mengungkapkan bahwa para pelaku menjual obat tersebut tanpa memiliki latar belakang pendidikan kesehatan maupun ahli obat.

“Tidak (paham obat-obatan). (Belajar obat-obatan) secara otodidak,” ujar Victor.

Kemudian akibat perbuatannya tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 60 angka 10 Juncto angka 4 dan Pasal 197 Juncto Pasal 106 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Selain itu tersangka juga dijerat Pasal 62 Ayat 1 Juncto Pasal 8 Ayat 1 huruf a dan atau Ayat 2 dan 3 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Serta Pasal 102 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis.

Serta Pasal 196 Juncto Pasal 98 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 197 Juncto 106 UU Nomor 11 Tahun 2020. Tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 55 dan 56 KUHP.

"Dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar," tutup Auliansyah.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement