Mobile Ad
Polisi Selidiki Kasus Penganiayaan Mahasiswi UPH yang Dilakukan Anak Bos Perusahaan

Senin, 20 Feb 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Sebuah tulisan beredar di media sosial berasal dari mahasiswi Universitas Pelita Harapan (UPH), Anisa Sakinah yang mengaku dianiaya oleh mantan pacarnya berinisial BJK (20) yang merupakan anak dari bos sebuah perusahaan di Puri Kembangan, Jakarta Barat, pada Jumat (17/2).

Dalam tulisan yang diunggah pada akun twitter pribadinya @annisasknh8, ia mengaku telah dianiaya oleh BJK sejak 7 Juni 2022 dan terakhir menjadi korban penganiayaan verbal abuse pada Sabtu (18/2) lalu.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa pelaku telah menganiaya sebanyak empat kali dan penganiayaan terkahir yang diterimanya adalah perkara dirinya memilih turun dari pelaku dan tidak pulang bareng.

“Pelaku menganiaya aku mulai dari nyeret aku masuk ke mobil dan memaksa sampe dorong aku ke dalam mobil dia. Kemudian tonjok hidung aku sampai geser, jedotin kepala aku ke dashboard, kaca, dan stir mobil, jambak aku, tampar aku, seret dan banting aku ke tanah,” ujar Anisa, dalam keterangannya, di Twitter.

Selain itu juga ia mengaku bahwa pelaku pernah berusaha merebut ponsel miliknya hingga gigit jarinya sampai retak. Kemudian ia mengaku bahwa pelaku juga melakukan pemerasan terhadap dirinya.

Kemudian dalam unggahan tersebut, Anisa juga memperlihatkan sejumlah bukti berupa foto keadaan dirinya usai diperlakukan kasar oleh mantan pacarnya, rekaman ketika dianiaya, hingga percakapan ketika dirinya diperas oleh mantan pacarnya.

Menanggapi hal ini, Kasi Humas Polres Tangsel, Ipda Galih mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari korban.

“Bahwa benar kita dari Polres Tangerang Selatan, pada tanggal 15 Februari 2023 Telah menerima Laporan Polisi dari atas nama A.S. tersebut yang melaporkan dugaan Tindak Penganiayaan,” kata Galih, dalam keterangannya, pada Senin (20/2).

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa laporan ini telah teregister dengan nomor TBL/B/356/II/2023/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA.

Sementara itu hingga saat ini pihaknya tengah melakukan proses penyelidikan terhadap kasus tersebut.

“Untuk kasus tersebut masih Proses Penyelidikan Sat Reskrim Polres Tangsel,” ucap Galih.

Kemudian dalam laporan tersebut BJK dilaporkan dengan pasal 351 KUHP dan atau pasal 335 KUHP tentang penganiayaan dan atau perbuatan tidak menyenangkan disertai dengan ancaman.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement