Mobile Ad
Korupsi Timah, Kejagung RI Juga Periksa Tersangka Helena Lim

Rabu, 15 Mei 2024

FTNews - Kejaksaan Agung RI kembali melakukan pemeriksaan terhadap tersangka maupun saksi kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022. Helena Lim diperiksa sebagai tersangka pada Rabu (15/5) hari ini.

“Tersangka HL juga diperiksa,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, saat dihubungi, pada Rabu (15/5).

Lebih lanjut Ketut menuturkan pemeriksaan ini berbarengan dengan Artis Sandra Dewi yang suaminya, Harvey Moeis juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun Ketut tidak menjelaskan secara detail apakah nantinya Helena Lim akan dikonfrontir atau tidak.

“Materi penyidik yang tahu. Itu kewenangan penyidik,” ungkap Ketut.

Untuk diketahui, Suami dari Sandra Dewi, Harvey Moeis, bersama seorang crazy rich asal Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim, ikut terseret ke dalam dugaan kasus korupsi PT. Timah. Saat ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mereka berdua sebagai tersangka.

Walau Kejagung menangkap mereka di hari yang berbeda, ternyata keduanya saling berkaitan dalam dugaan kasus korupsi tersebut.

Harvey sendiri adalah Presiden Komisaris PT Multi Harapan Utama (MHU). Perusahaan ini merupakan perusahaan pertambangan batubara yang berlokasi di Kutai Kartanegara dan Samarinda di Kalimantan Timur.

Sementara itu, Helena merupakan Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE). Namun, masyarakat mengenal dirinya sebagai crazy rich PIK.

Kejagung mengatakan bahwa Harvey menerima uang-uang dari perusahaan swasta yang terlibat dalam pengakomodasian kegiatan pertambangan. Pertambangan liar tersebut terjadi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT. Timah.

Saat Harvey menerima uang-uang dari perusahaan swasta, uang tersebut ia terima melalui PT. QSE. Pihak PT. QSE yang memfasilitasi aliran dana tersebut. Yang mana, tidak lain lagi Helena Lim lah yang menjabat sebagai manager perusahaan itu.

Kejagung juga mengatakan bahwa Harvey memberi arahan untuk perusahaan-perusahaan pemilik smelter guna menyisihkan keuntungan dari penjualan bijih timah yang mereka beli dari PT. Timah.

Dana yang terkumpul dari penyisihan ini, untuk Harvey nikmati beserta rekan-rekannya yang terkait dalam kasus ini.

Hal ini seperti diungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntandi, dalam jumpa Pers di Gedung Kartika Jampidmil Kejagung, Rabu (27/3).

“Tersangka HM menginstruksikan kepada para pemilik smelter tersebut untuk mengeluarkan keuntungan bagi tersangka sendiri. Maupun para tersangka lain yang telah kami tahan sebelumnya,” ungkapnya.

“Dengan dalih dana corporate social responsibility (CSR) kepada tersangka HM melalui PT QSE yang difasilitasi oleh tersangka HLN,” lanjut sang Dirdik Jampidsus.

Kini, baik Harvey maupun Helena telah berada dalam tahanan Rutan Kejaksaan Agung. Mereka akan ditahan selama 20 hari terhitung sejak Kejagung menetapkan mereka sebagai tersangka.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement