Mobile Ad
KPU Tapsel Dilaporkan ke Bawaslu RI

Rabu, 11 Sep 2024

FT News - KPU Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) resmi dilaporkan ke Bawaslu RI, Rabu (11/9/2024). Pelaporan dilakukan karena diduga telah terjadi pelanggaran pemilu di Pilkada Tapsel.

Pelapor adalah Armen Sanusi Harahap. Ia adalah salah satu dari ratusan orang yang menjadi korban penyalah gunakan berkas dan pemalsuan tanda tangan untuk berkas kelengkapan calon kelasa daerah dari jalur perseorangan.

Armen Sanusi Harahap, melalui kuasa hukumnya Irwansyah Putra Nasution mengatakan, tidak hanya KPU Tapsel yang dilaporkan, tapi juga KPU Sumut dan KPU RI. Pelaporan ke Bawaslu RI sudah diregistrasi dengan Nomor : 005/LP/PB/RI/00.00/IX/2024.

Armen Sanusi Harahap, laporkan KPU Tapsel dan beberapa pihak lainnya ke Bawaslu RI. (istimewa)

"Kita laporkan ke Bawaslu RI, KPU semua tingkatan," kata Irwansyah, Rabu, 11 September 2024.

Perihal pelaporan yang dilakukan, didasari atas adanya dugaan pelanggaran oleh KPU dalam membuat keputusan dengan mengijinkan dilakukannya pergantian bakal calon wakil Bupati Tapanuli Selatan dari calon perseorangan.

Dimana sebelumnya, calon Bupati Dolly Putra Parlindungan Pasaribu berpasangan dengan Ahmad Bukhori. Lalu, Ahmad Bukhori digantikan oleh Parulian Nasution sebagai calon Wakil Bupati Tapsel.

Calon Wakil Bupati, Ahmad Bukhori tidak menghadiri dan menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter RS Adam Malik hingga tutup jadwal pemeriksaan kesehatan. Kalau pun ada surat sakit, itu bukan dari penilaian tim medis RS Adam Malik di Medan.

Irwansyah melanjutkan, berdasarkan PKPU No. 8 Tahun 2024, PKPU No. 10 Tahun 2024 dan Keputusan KPU No. 1229 tahun 2024, wajib hukumnya calon atau pasangan calon menjalani pemeriksaan oleh tim dokter yang ditunjuk.

bawaslu jakarta Gedung Bawaslu Jakarta. Foto: Google Street Views

"Kalau calon atau pasangan calon tidak menjalani tes kesehatan oleh tim medis yang ditunjuk, maka dinyatakan Tak Memenuhi Syarat. Namun, ini KPU nyatakan belum memenuhi syarat dan ijinkan pergantian calon. Aturan ini yang nurut kami dilanggar oleh KPU," tegas pria yang akrab disapa Ibey ini.

Ia juga membeberkan kenapa KPU RI dan KPU Sumut ikut dilaporkan. "Karena keputusan KPU Tapsel diaminkan oleh KPU Sumut dan KPU RI dan disampaikan disejumlah media. Nyata-nyata melanggar Keputusan KPU No.1229 tahun 2024," ucapnya.

Tim Kuasa Hukum berharap, Bawaslu RI segera memprosesnya dan profesional dalam melakukan penanganan. "Kita lihat nanti hasilnya. Bukti dan saksi sudah kami lampirkan. Syarat formal dan lainnya kami terpenuhi," pungkas Ibey.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement