Mobile Ad
Kubu AG Yakin Hakim Vonis 3,5 Tahun Bukan karena Pleidoi

Senin, 10 Apr 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Kuasa Hukum AG, Mangatta Toding Allo yakin bahwa putusan 3.5 tahun yang diberikan Ketua Majelis Hakim PN Jaksel, Sri Wahyuni Batubara terhadap kliennya bukan karena nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan pada Kamis (6/4).

“(Vonis lebih ringan) Kami yakin itu bukan gara-gara pleidoi kami tapi memang ibu hakim melihat kondisi sebagaimana anak AG,” kata Mangatta, di PN Jaksel, pada Senin (10/4).

Selain itu ia yakin bahwa putusan 3.5 tahun yang diberikan ketua majelis hakim terhadap terdakwa anak AG juga melihat kondisi keluarga dimana ayahnya menderita stroke dan ibunya menderita kanker paru stadium empat.

“Kami yakin bahwa ibu hakim sebagaimana anak AG  dan keluarganya yang sekarang kami yakin bukan saja dari pledoi kami mungkin juga hakim melihat kondisi ortunya,” ucap Mangatta.

3.5 Tahun Pembinaan

Ketua Majelis Hakim Tunggal, Sri Wahyuni Batubara menjatuhkan putusan atau vonis  terhadap terdakwa anak AG selama 3.5 tahun pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) terkait kasus penganiayaan David (17).

Hal ini diungkapkan oleh Sri Wahyuni saat menggelar sidang lanjutan terkait putusan terhadap terdakwa anak AG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (10/4).

“Menjatuhkan pidana terhadap anak AG dengan pidana selama 3 tahun 6 bulan di LPKA,“ kata Sri Wahyuni.

Lebih lanjut ia mengatakan penahanan ini dilakukan akibat AG terbukti bersalah dan turut serta dalam penganiayaan David (17).

“Menyatakan anak AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukn tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer,” ucap Sri Wahyuni.

Adapun terdakwa anak AG dinilai melanggar tindak pidana pasal 355 ayat 1 KUHP yang berbunyi penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.

Sementara itu putusan yang diberikan Ketua Majelis Hakim, Sri Wahyuni Batubara tersebut lebih rendah dari tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum yakni 4 tahun pembinaan.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement