Mobile Ad
LBH Medan Desak Polisi Tahan 5 Tersangka Korupsi PPPK Langkat

Selasa, 17 Sep 2024

FT News - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mendesak polisi segera melakukan penahanan terhadap lima orang tersangka kasus dugaan korupsi PPPK Langkat.

Hal ini disampaikan Direktur LBH Medan Irvan Saputra kepada FTNews.co.id, Selasa (17/9/2024).

"Polda Sumut telah menetapkan 5 tersangka. Tetapi hingga saat ini kepolisian belum melakukan penahanan terhadap kelima tersangka tersebut," katanya.

Irvan mengatakan hal ini jelas menimbulkan pertanyaan besar masyarakat khusus guru honorer yang menjadi korban, mengapa polisi tidak melakukan penahanan terhadap 5 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi

LBH Medan sebagai kuasa hukum dari 103 korban menduga adanya privilege (keistimewaan) terkait Polda Sumut belum menahan 5 tersangka tersebut.

LBH Medan Direktur LBH Medan, Irvan Saputra. [Ist]"LBH Medan menilai ini preseden buruk dan menjadi sejarah penegakkan hukum yang terburuk terkait tindak pidana korupsi di Indonesia khusus Sumut," ungkapnya.

Maka, LBH Medan secara tegas meminta kepada Kapolda Sumut dan Dirkrimsus untuk segera melakukan penahanan terhadap kelima tersangka sebagaimana amanat dalam Pasal 21 KUHAP.

"Kami khawatir, tidak menutup kemungkinan para tersangka dapat melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan melakukan tindak pidana lain," ucap Irvan.
Nonaktifkan Pejabat yang Jadi Tersangka 

Lebih lanjut, LBH Medan juga mendesak Pj Bupati Langkat untuk menonaktifkan Kadis Pendidikan dan BKD langkat dari jabatannya sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

"Guna memudahkan proses hukum yang sedang berjalan, serta secara moral dan kelembagaan sangat memalukan jika dunia pendidikan ada orang yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi," ungkapnya.

Penetapan tersangka terhadap Kadis Pendidikan dan BKD Langkat, kata Irvan membuktikan jika telah terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif dalam penyelenggaraan seleksi PPPK Langkat tahun 2023 terkait fungsional guru.

"LBH Medan juga mendesak Polda Sumut untuk segera menetapkan tersangka lain nya, karena kami menduga masih ada aktor utamanya," pungkasnya.

Polda Sumut Kabid Humas Polda Sumut. [Ist]Sebelumnya, kasus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Langkat, Sumut, masih berlanjut.

Terbaru, Polda Sumut menetapkan tiga orang menjadi tersangka dalam kasus itu. Ketiganya menjadi tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.

Adapun rincian ketiga tersangka adalah Kadis Pendidikan Langkat SA, Kepala BKD ED dan Kasi Kesiswaan Bidang SD Disdik Langkat AS.

“Hasil gelar perkara Penyidik menetapkan kembali 3 orang sebagai tersangka dalam perkara PPPK Langkat,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, kemarin.

Hadi menyebut pihaknya sebelumnya telah menetapkan dua kepala sekolah sebagai tersangka kasus PPPK ini. Dengan demikian, saat ini ada lima orang yang telah berstatus sebagai tersangka.

"Sebelumnya penyidik sudah menetapkan 2 orang tersangka, sehingga saat ini ada 5 tersangka dalam kasus tindak pidana PPPK Langkat,” ucap Hadi.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement