Mobile Ad
Menko Mahfud: Dua RUU Soal Pemberantasan Korupsi akan Diajukan ke DPR

Selasa, 14 Des 2021

Forumterkininews.id, Jakarta- Pemerintah akan mengajukan Rancangan Undang-undang tentang perampasan aset dalam tindak pidana.

Hal ini diungkapkan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Sebenarnya tahun ini pemerintah sudah mengajukan dua rancangan terkait pemberantasan korupsi. Keduanya yakni ruu perampasan aset dalam tindak pidana.

"Yang kedua pembatasan transaksi uang kartal atau uang tunai. Dua RUU itu yang diajukan ke DPR agar bisa dijadikan undang-undang,” ujar Mahfud melalui Youtube Kemenko Polhukam, Selasa (14/12).

Meski demikian, Mahfud mengakui, jida kedua RUU tersebut tidak menjadi prioritas DPR. Artinya DPR tidak setuju. "Namun ada kesepatakan, kalau tidak bisa dua-duanya, pemerintah usul salah satunya,” terang Mahfud

Lebih jauh ia mengatakan, Undang-undang  perampasan asset tindak pidana itu bisa dipertimbangkan masuk di tahun 2022 lebih mudah, karena tindak pidananya sudah lebih jelas.

“Tinggal bagaimana perampasan aset nya ketika seorang tersangka atau terdakwanya misalnya hilang tidak muncul itu akan lebih mudah daripada uu tentang pembatasasn uang tunai itu,” ujar Mahfud

Tetapi ternyata, lanjut kata mantan Ketua MK ini untuk tahun 2022 berdasarkan keputusan tanggal 27, DPR belum juga memasukan ruu tentang perampasan aset dalam prolegnas yang baru.

Mahfud berujar, akan mengajukan itu, sebab ini merupakan hal penting dalam rangka pemberantasan korupsi agara negara ini bisa selamat.

"Saya optimis ketika mendengar dari sahabat saya yakni Asrul Sani sebenarnya uu tentang perampasan asset dalam tindak pidana lebih mudah diajukan Presiden, nanti DPR akan membahasnya," ujar Mahfud.

Lebih lanjut Menko Polhukam mengatakan, RUU perampasan sudah pernah disepakati. Namu tinggal satu butir yang dipermasalahkan. Yaitu aset yang dirampas itu disimpan dan dikelola oleh siapa.

Saat itu ada tiga alternatif yakni di Rumah Barang Rampasan (Rubasan) di Kemenkumham. Ada juga yang bilang di Kejaksaan Agung, karena  disitu ada Badan Pengelolaan Asset untuk tindak pidana. Kemudian ada juga Dirjen Kekayaan Negara (DJKN) Kementrian Keuangan (Kemenkeu) ada tiga Kementria/Lembaga pada saat itu.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement