Mobile Ad
Partai PPP Tak Setuju Kapolri Dinonaktifkan Terkait Kasus Ferdy Sambo

Selasa, 23 Agt 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menegaskan tidak setuju dengan usulan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo diberhentikan sementara. Menurutnya, hal itu akan menimbulkan kontroversi baru dalam penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman meminta jabatan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo diberhentikan sementara.

Hal itu setelah adanya dugaan pembunuhan yang dilakukan Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dan menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"PPP tidak sepakat dengan usulan penonaktifan Kapolri. Saya kira kita jangan menimbulkan kontroversi baru yang pada akhirnya akan menggeser fokus kita dari mengawal proses hukum kasus ini serta proses-proses hukum dari kasus turunannya," kata Arsul, sebagaimana diberitakan Antara.

Menurut dia, pemberhentian sementara Kapolri justru akan menimbulkan kontroversi baru dalam penanganan kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Anggota Komisi III DPR RI ini menyebut, Kapolri telah bekerja baik dan transparan dalam penanganan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.

Dalam kasus ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dan tiga di antaranya adalah anggota Polri, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, dan Bripka Ricky Rizal.

"Dalam rapat dengar pendapat kemarin, di mana Komisi III juga mendengarkan paparan dari Komnas HAM juga disampaikan bahwa peran yang dijalankan oleh Komnas HAM dalam kasus ini juga dimungkinkan karena keterbukaan Kapolri yang juga ingin kasus ini dikawal dengan baik, tidak hanya oleh satuan internal Polri," ujarnya.

Menurut dia, terkait penyampaian ke publik yang salah oleh jajaran Polri itu bukan salah dari Kapolri, tetapi Ferdy Sambo telah bermain peran secara baik dalam menjalani skenario-nya.

"Soal publik dibohongi itu kan bukan atas perintah atau restu Kapolri," kata dia.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement