Mobile Ad
Pejabat Bakti Kominfo Akui Terima Rp300 Juta dari Windi Purnama

Selasa, 25 Jul 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Kepala Divisi Lastmile atau Backhaul pada BAKTI Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza mengakui menerima uang sebesar Rp 300 juta dari Windi Purnama. Dia juga statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan menara base transceiver station (BTS) 4G.

Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan perkara korupsi menara BTS 4G Kominfo dengan terdakwa eks Menkominfo Johnny G Plate, Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto (YS).

Feriandi Mirza yang merupakan pejabat Kemenkominfo dihadirkan sebagai saksi di persidangan perkara korupsi menara BTS 4G. Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (25/7).

Dalam persidangan, awalnya jaksa menanyakan kepada saksi Feriandi Mirza soal penerimaan uang Rp 300 juta berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Kemudian Feriandi Mirza mengakui bahwa dirinya menerima uang Rp300 juta dari Windi Purnama. Terkait proyek pembangunan menara BTS 4G Kominfo.

"Dalam BAP, saudara menjelaskan pernah menerima sejumlah uang, apakah benar?" tanya salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejagung, di ruang persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (25/7).

"Iya (menerima sejumlah uang)," ucap Feriandi Mirza yang juga pejabat BAKTI Kominfo.

"Dari mana," tanya jaksa kembali kepada saksi Mirza.

"Yang menyerahkan saudara Windi Purnama," ucap saksi Feriandi Mirza.

"Berapa jumlahnya," timpal salah satu JPU.

"Rp 300 juta," jawab saksi Mirza.

Pejabat BAKTI Kominfo menerima uang Rp300 juta pada September-Oktober 2020. Namun tidak dijelaskan maksud pemberian uang ratusan juta tersebut.

Sementara itu majelis hakim menanyakan kepada Feriandi Mirza terkait adanya pertemuan dengan pihak perusahaan konsorsium yang mengerjakan proyek menara BTS 4G Bakti Kominfo.

"Tadi saudara diperintahkan oleh terdakwa Anang Achmad Latif untuk bertemu dengan pihak-pihak yang nanti bakal menang lelang (proyek menara BTS 4G, betul?," tanya majelis hakim.

Feriandi Mirza membenarkan dan mengakui adanya pertemuan dengan pihak perusahaan konsorsium. Namun hanya beberapa perusahaan saja untuk membahas proyek menara BTS 4G Kominfo. Pertemuan tersebut setelah adanya perintah dari terdakwa Anang Achmad Latif.

"Ada konsorsium Huawei, Lintasarta, dan ZTE," jawab Feriandi Mirza.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement