Mobile Ad
Pekan Depan, Audrey Davis Bakal Diperiksa Polda Metro Soal Video Syur

Kamis, 01 Agt 2024

FT News - Polisi masih mengusut soal video syur diduga mirip anak artis David Bayu, Audrey Davis yang beredar di media sosial. Sebanyak dua orang berinisial MRS (22) dan JE (35) telah diamankan buntut penyebar video bermuatan pornografi tersebut

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Audrey Davis.

“Semua yang terlibat akan kita tracing. Sehingga diperlukan keterangan AD untuk ini. Untuk pemanggilan terhadap AD akan kita jadwalkan,” kata Ade Safri, kepada wartawan, Kamis (1/8).

Lebih lanjut, Ade Safri belum dapat memastikan waktu pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Namun ia menyebutkan rencana pemeriksaan pada pekan kedua Agustus 2024.

Anak vokalis eks Band Naif, Audrey Davis (Foto: instagram)

“Kita schedulekan (pemanggilan Audrey Davis) minggu depan,” singkatnya.

Sebelumnya diberitakan, Tim Penyidik Unit V Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil menangkap sosok penyebar video syur diduga mirip anak artis David Bayu yakni Audrey Davis. Keduanya ditangkap dalam lokasi yang berbeda.

Ade Safri mengatakan, keduanya ditangkap usai adanya dua pelayangan laporan polisi (LP). Yang pertama LP/B/3944/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 12 Juli 2024 dan LP/B/4343/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 29 Juli 2024.

“Kedua pelaku berinisial MRS (22) yang bertempat tinggal di Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur dan JE (35) yang beralamat tinggal di Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Sumatera Barat,” katanya, Kamis (1/8).

Lebih lanjut Ade Safri menuturkan bahwa kedua tersangka memiliki peran berbeda dalam melancarkan aksinya. Tersangka MRS berperan sebagai admin serta mengoperasikan Channel telegram @AUDREY DAVIS VIRAL. Sementara itu tersangka JE berperan sebagai admin serta mengoperasikan akun Twitter atau X atas nama @HwanDongZhow.

“Dari ponsel keduanya ditemukan adanya beberapa konten file gambar dan video asusila dan atau pornografi, yang salah satunya adalah video bermuatan asusila atau pornografi yang diduga mirip anak musisi,” jelasnya.

Selain mengamankan tersangka, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti berupa empat ponsel, empat buah video syur, satu buah email, empat buah akun ewallet, dan satu buah akun Twitter atau X. Saat ini tersangka dan barang bukti telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan.

Akibat perbuatannya tersebut kedua tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement