Mobile Ad
Pekan Depan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Gelar Putusan Banding Ferdy Sambo Dkk

Minggu, 09 Apr 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan menggelar putusan banding terkait hukuman mati terhadap Ferdy Sambo mengenai kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Humas PT DKI Jakarta, Binsar Pakpahan Pamopo mengatakan bahwa putusan banding terhadap Ferdy Sambo akan digelar pada pekan depan.

“Putusan tingkat banding dalam perkara pidana terdakwa Ferdy Sambo dkk. sudah dipersiapkan Majelis Hakim tingkat banding untuk dibacakan dalam persidangan pada hari Rabu tanggal 12 April 2023 yang akan datang,” kata Binsar, dalam keterangannya, pada Minggu (9/4).

Sementara itu ia mengatakan bahwa nantinya sidang tersebut akan digelar terbuka untuk umum.

“Untuk sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal tersebut,” ucap Binsar.

Sebelumnya, terdakwa Ferdy Sambo dkk dalam hal ini Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf mengajukan upaya hukum banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Terdakwa Ferdy Sambo dkk mengajukan banding karena vonis hukuman pidana mati bagi Sambo dan 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi dan Kuat Ma’ruf selama 15 tahun penjara, serta Ricky Rizal 13 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Keempat terdakwa mengajukan upaya hukum banding berdasarkan
data di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“Para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Josua yaitu FS (Ferdy Sambo) PC (Putri Candrawathi) KM (Kuat Ma’ruf), dan Ricky Rizal (RR) telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim,” kata pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/2).

Ia mengatakan bahwa terdakwa Kuat Ma’ruf mengajukan upaya hukum banding pada 15 Februari 2023, dan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi serta Ricky Rizal mengajukan banding pada 16 Februari.

“Pengajuan banding tersebut untuk Terdakwa KM pada tanggal 15 Februari 2023. Sedangkan untuk terdakwa FS, PC dan RR diajukan pada tanggal 16 Februari 2023,” jelasnya.

Sementara untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, baik jaksa penuntut umum (JPU) atau tim kuasa hukum tidak mengajukan banding.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement