Mobile Ad
Pengacara Klaim Soal Harta di Luar LHKPN Firli: Proses Jual Belinya Belum Selesai

Selasa, 26 Des 2023

FTNews, Jakarta - Kubu Firli Bahuri mengklaim bahwa harta kliennya yang tidak tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) karena belum selesainya akta pengikatan jual-beli atau belum sepenuhnya menjadi milik Firli Bahuri.

Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar mengatakan, harta Firli Bahuri yang belum terdaftar di LHKPN masih berproses sehingga tidak kliennya laporkan ke LHKPN.

“Ya aset yang dilaporkan itu kan terkendala oleh aturan UU. Jadi ada aset yang belum sepenuhnya dimiliki oleh beliau. Masih proses, belum sampai ke akta jual beli ya, sehingga tidak dilaporkan. Kan untuk dilaporkan ke LHKPN itu kalau aset itu memang milik beliau, ini belum,” ungkap Ian, di Bareskrim Polri, Rabu (27/12).

Kemudian Ian menuturkan, hal ini juga termasuk kepemilikan Apartemen Dharmawangsa Essence, Jakarta Selatan yang tidak dilaporkan ke dalam LHKPN Firli Bahuri.

“Ya ada, itu aja apartemen yang kemarin. Itu kan belum sepenuhnya milik beliau. Ternyata juga pengembangnya dipailitkan. Sehingga terkendala proses kepemilikan terhadap beliau. Pengembang yang berurusan sama beliau itu. Sudah ada putusan pailit. Itu yang nanti kami klarifikasi ke penyidik,” ujar Ian.

Temukan Fakta Baru

Dalam pemberitaan sebelumnya, polisi mengungkapkan alasan akan kembali memeriksa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Firli Bahuri. Tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya akan meminta keterangan terkait harta benda yang Firli Bahuri dan keluarga miliki.

“Adapun tujuan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka FB adalah untuk meminta keterangan tentang seluruh harta bendanya. Serta harta benda Istri, anak, dan keluarga,” ucap Ade Safri, kepada wartawan, Kamis (21/12).

Permintaan pemeriksaan kembali ini lantaran tim penyidik memperoleh fakta baru yakni adanya aset lain atau harta benda yang tidak Firli laporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Perihal ini belum tersangka Firli terangkan dalam berita acara pemeriksaan sebelumnya.

Sementara itu pemeriksaan ini mengacu Pasal 28 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Pasal berbunyi, untuk kepentingan penyidikan, tersangka wajib memberi keterangan tentang seluruh harta bendanya dan harta benda istri atau suami, anak. Dan harta benda setiap orang atau korporasi yang diketahui dan atau yang diduga mempunyai hubungan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka,” ungkap Ade Safri.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement