Mobile Ad
Pengacara Razman Arif Nasution Ditetapkan Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik

Kamis, 06 Apr 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan Razman Arif Nasution (RAN) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri,  Brigjen Pol Ahmad Ramadhan membenarkan informasi penetapan tersangka tersebut.

Hal tersebut sesuai dengan surat penetapan tersangka yang diterbitkan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri tanggal 31 Maret 2023.

“Membenarkan terkait penetapan tersangka RAN dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik,” kata Ramadhan dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (6/4).

Razman disangkakan dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP.

Penetapan tersangka Razman atas laporan Hotman Paris Hutapea pada 10 Mei 2022. Razman dilaporkan bersama Iqlima Kim atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

Laporan tersebut terkait dengan tuduhan yang dilayangkan Rasman kepada pengacara kondang tersebut tentang dugaan pelecehan seksual.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement