Mobile Ad
Pengemudi Koboi Pakai Pelat Palsu Polri Dijadikan Tersangka

Sabtu, 06 Mei 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Tim Polda Metro Jaya menetapkan David Yulianto (33) sebagai tersangka aksi koboi di ruas Tol Jakarta-Tangerang tepatnya di dekat exit Tol Tomang, Grogol, Petamburan, Jakarta Barat, pada Kamis (4/5) malam.

“Proses penyelidikan sudah ditingkatkan menjadi proses penyidikan dengan ditetapkan pelaku sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, di Mapolda Metro Jaya, pada Jumat (5/5) malam.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa tersangka berprofesi sebagai karyawan swasta yang bertempat tinggal di Jalan Arco Raya No.6 RT 02 RW 7, Duren Seribu, Bojong Sari, Kota Depok, Jawa Barat.

“Hal ini tertuang sebagaimana dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP),” ujar Trunoyudo.

Adapun barang bukti milik tersangka yang diamankan, yakni satu unit handphone merk Iphone 13 pro max, satu unit handphone Samsung S21, satu unit mobil Mazda 6 Nopol D 1662 PY, satu buah pelat nomor dinas polisi 10011-VII, satu pucuk senjata airsoft, dan satu buah kunci akses apartemen.

Akibat perbuatan tersebut tersangka dikenakan Pasal 352 KUHP dan atau Pasal 355 KUHP dan atau Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement