Mobile Ad
Peran Irfan Widyanto Ganti DVR CCTV Komplek Polri Disebut Penuhi Unsur Perintangan Penyidikan

Jumat, 24 Feb 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Perbuatan Irfan Widyanto dalam mengganti DVR CCTV Komplek Polri Duren Tiga usai pembunuhan berencana Brigadir J dinilai memenuhi unsur kesengajaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Hal ini diungkapkan ketua majelis hakim, Afrizal Hadi saat membacakan draft vonis terdakwa Irfan Widyanto terkait obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Jumat (24/2).

Awalnya majelis hakim mengatakan bahwa peran terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J yaitu mengganti DVR CCTV komplek Polri Duren Tiga tanpa izin ketua RT.

“Menimbang bahwa kehendak lain dari terdakwa mengganti 2 unit DVR dengan yang baru tanpa ada izin ketua RT sbeagaimana keterangan saksi Abdul Zafar yang sedang bertugas pada tanggal 9 juli 2022 di pos satpam tersebut berkesesuaian dengan keterangan saksi Drs Seno Soekarto yang telah dibacakan di persidangan,” kata Hakim Afrizal.

Kemudian dengan adanya tindakan dari Irfan Widyanto mengenai pergantian CCTV tersebut, majelis hakim menilai terdakwa memiliki unsur kesengajaan menghilangkan rekaman peristiwa pembunuhan berencana Brigadir J.

“Menimbang bahwa dengan demikian terdakwa berkehendak dan mempunyai keinginan dan mengetahui akibat perbuatannya maka perbuatan terdakwa termasuk lingkup kesengajaan sebagaimana dimaksud,” ucap Hakim Afrizal.

Selanjutnya majelis hakim mengatakan bahwa alasan penasihat hukum terdakwa mengenai pergantian DVR CCTV untuk membantu tugas penyidikan harus dikesampingkan.

“Menimbang bahwa mengenai alasan dari terdakwa penasihat hukum menyatakan mengganti 2 unit yang berada di pos satpam di Komplek Polri Duren Tiga dengan tujuan untuk memudahkan tugas penyidik tidaklah beralasan hukum dan dikesampingkan. Berdasarkan uraian di atas, maka sub unsur dengan sengaja terpenuhi dan terbukti,” ujar Hakim Afrizal.

Irfan Widyanto Dituntut Satu Tahun Penjara

Terdakwa Irfan Widyanto dituntut satu tahun penjara akibat kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J.

Hal ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan mengenai bacaan tuntutan obstruction of justice pembunuhan Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Jumat (27/1).

"Menyatakan terdakwa Irfan Widyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum melalukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja," kata Jaksa, pada Jumat (27/1).

Sementara itu akibat perbuatannya tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun untuk terdakwa Irfan Widyanto.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irfan Widyanto dengan pidana satu tahun penjara. Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Irfan Widyanto sebesar Rp 10 juga subsider 3 bulan penjara," ucap Jaksa.

Akibat perbuataannya Irfan Widyanto dinilai melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primer.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement