Mobile Ad
Peran Penting Kejaksaan dalam Usut Perkara Korupsi

Selasa, 30 Mei 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengatakan tidak ada yang salah dalam kewenangan Kejaksaan untuk melakukan penyidikan tindak pidana khusus korupsi. Sekalipun Kejaksaan tidak disebut dalam UUD, namun kedudukannya sama dengan Kepolisian.

Pernyataan ini disampaikan Jimly menanggapi pertanyaan tentang munculnya judicial review (JR) yang diajukan sejumlah lawyer. Atas kewenangan Kejaksaan dalam melakukan penyelidikan perkara korupsi.

“Tidak ada yang salah (Kejaksaan punya kewenangan penyelidikan korupsi, red), memang begitu sesuai dengan amanat yang diberikan undang-undang,” kata Jimly dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (30/5).

Dipaparkan Jimly, Kejaksaan memang tidak disebut dalam konstitusi. Kewenangan kejaksaan melakukan penyidikan pidana khusus diatur dengan UU.

“Tidak semua diatur di konstitusi. Hal-hal yang teknis diatur dengan UU. Jika pidana khusus kejaksaan bisa langsung melakukan penyidikan, tetapi kalau pidana umum harus lewat kepolisian,” papar Jimly.

Lebih lanjut dikatakan dia, memang ada sejumlah pihak yang menafsirkan polisi lebih tinggi dibanding kejaksaan. Hal ini karena setelah reformasi, polisi tercantum dalam Pasal 30 UUD (tentang pemisahan TNI-Polri), sementara kejaksaan tidak. “Tafsir ini tidak benar,” kata dia.

Dijelaskan Jimly, pencantuman Polri dalam UUD dilakukan karena saat amandemen UUD isu penting reformasi adalah pemisahan TNI-Polri. TNI sebagai alat pertahanan negara, sementara Polri pelindung dan keamanan masyarakat.

“Ini yang sering dijadikan alat untuk mengatakan Polri itu lebih penting dibanding Kejaksaan. Itu tidak benar,” jelasnya.

Ia memaparkan, sebenarnya Kejaksaan juga mau dimasukkan dalam UUD. “Cuma saat reformasi kan banyak sekali isu penting supaya masuk ke konstitusi, sehingga sekalipun dalam draft rancangan ketiga UUD dan rancangan keempat UUD, (masalah kejaksaan) itu ada, dan masuk dalam risalah pembahasan BP (Badan Pekerja) MPR ada. Tapi tidak ada kesepakatan dan didrop,” tutur dia.

Tapi diganti dengan pasal 24 ayat 3 yang berbunyi: badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dengan UU. Pasal ini berasal dari ide untuk mencantumkan kejaksaan.

“Inilah termasuk dinamakan lembaga yang memiliki konstitusional importance yang sama dengan lembaga yang disebut dalam konstitusi,” papar anggota DPD RI ini.

Dengan demikian, ungkap Jimly, sekalipun Kejaksaan tidak disebut secara eksplisit dalam UUD, tapi sama pentingnya dengan kepolisian. Bahkan Kejaksaan dalam sistem peradilan pidana terpadu, yang ada di berbagai negara, dominis litis atau pemegang perkara adalah kejaksaan. Sedangkan fungsi kepolisian adalah menunjang dominis litis.

“KPK pun juga harus dilihat sebagai lembaga yang memiliki konsitution importance yang sama dengan lembaga yang eksplisit disebut (di UUD). Jangan mentang-mentang disebut di UUD (Kepolisian) terus dianggap lebih tinggi,” papar Jimly.

Otoritas Kejaksaan sekalipun tidak disebut dalam UUD, menurut Jimly, sangat kuat. Bahkan secara teoritis di bidang hukum pidana, Kejaksaan lebih kuat posisinya, karena pemilik perkara (dominis litis).

“Sehingga penuntutan itu oleh Kejaksaan. Tidak bisa oleh kepolisian, apalagi PPNS,” ucap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.

Sehingga pidana-pidana yang sifatnya khusus, oleh undang-undang diberikan kepada Kejaksaan untuk penyelidikannya.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement