Mobile Ad
Polda Metro Akhirnya Kirim Mario Cs ke Kejari

Jumat, 26 Mei 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas bakal dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan oleh pihak Polda Metro Jaya, pada Jumat (26/5) hari ini.

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan membenarkan adanya pelimpahan terhadap kedua tersangka penganiayaan David tersebut.

“Iya (hari ini pelimpahan tahap dua),” kata Ade, saat diminta keterangan, pada Jumat (26/5).

Selain itu Ade mengatakan bahwa nantinya barang bukti penganiayaan tersebut juga akan dilimpahkan ke Kejari Jaksel.

“Iya tersangka dan barang bukti, Di Kejari Jaksel,” ucap Ade.

Sementara itu ia tidak dapat menjelaskan secara detail barang bukti yang akan diserahkan oleh tim kepolisian, pasalnya hal tersebut merupakan kewenangan penyidik.

“Barang bukti mobil Rubicon ditanyakan ke penyidik ya, kita kan sifatnya dilimpahkan,” ujar Ade.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan bahwa berkas perkara Mario Dandy Satriyo dinyatakan lengkap alias P-21. Begitu juga dengan rekannya Shane Lucas.

Untuk selanjutnya, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti. Atau berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal tersebut setelah jaksa peneliti mempelajari berkas perkara dalam kasus penganiyaan yang menjerat Mario Dandy.

Wakajati DKI, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol menyampaikan itu kepada wartawan di gedung Kejati DKI, Jakarta, Rabu (24/5).

“Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerbitkan P-21. Untuk perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas,” kata Agus Sahat.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement