Mobile Ad
Polda Metro Amankan Pelaku Jual Beli Data Kartu Kredit Nasabah Bank BCA

Senin, 14 Agt 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya meringkus seorang pria yang melakukan jual beli data kartu kredit nasabah Bank Central Asia (BCA).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa pelaku berinisial MRGP (28).

“Pelaku ditangkap pada hari Selasa tanggal 08 Agustus 2023, pukul 16.10 WIB di rumahnya yang beralamat di Jalan Tebet Barat Dalam II-B No.26, RT 001 RW 003, Tebet Barat, Tebet, Jakarta Selatan,” kata Ade, di Mapolda Metro Jaya, pada Senin (14/8).

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa penangkapan ini dilakukan usai adanya laporan polisi no LP/B/4396/VII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, yang dilaporkan oleh Debora Margalina sebagai legal bank BCA, pada tanggal 28 Juli 2023.

Sementara itu kronologis kasus ini bermula saat bulan Juli 2023 ditemukan postingan di Breachforums yang mengunggah postingan menjualbelikan data kartu kredit nasabah bank BCA.

“Selanjutnya pada sekira akhir Juli 2023, kembali tersanhka mengganti nama akunya dari curious menjadi KillTheBank. Kemudian  tersangka MRGP memposting data my BCA maupun data internet banking milik BCA yang diklaim oleh tersangka yang didapat dari situs resmi Bank BCA,” papar Ade.

Selanjutnya dari hasil penyelidikan dapat dipastikan bahwa data yang diklaim sebagai data nasabah bank BCA merupakan kebocoran dari web resmi Bank BCA.

“Diperoleh tahun 2017 sampai 2020 ketika tersangka MRGP menjadi salah satu karyawan di salah satu situs pinjaman online, data lain yang diperoleh tersangka MRGP ketika sekitar 2021 sampai dengan bulan September 2022 saat yang bersangkutan menjadi salah satu operator karyawan judi online di Kamboja,” papar Ade.

“Jadi itu lah yang kemudian diperjualbelikan oleh yang bersangkutan di web breachforums yang merupakan dark web untuk menjual beberapa data pribadi maupun data finansial dari beberapa nasabah  yang kemudian dijual di web tersebut,” lanjut Ade.

Selain mengamankan pelaku, tim juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya adalah 1 unit HP merek Iphone 11, satu unit HP Iphone XR berwarna biru, satu unit CPU rakitan intel i7 hitam, dan 2 unit monitor merek u soniq.

“Atas perbuatan yang dilakukan, tersangka dijerat dengan Pasal 32 Jo Pasal 48 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik. Saat ini untuk tersangka sudah dilakukan penahanan dirutan Polda Metro Jaya,” ujar Ade.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement