Mobile Ad
Polisi Perpanjang Penahanan Indra Kenz hingga 30 Hari

Rabu, 25 Mei 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali memperpanjang masa penahanan terhadap tersangka kasus investasi bodong Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz (IK).

Perpanjangan masa penahanan dikarenakan proses penyidikan belum rampung dalam hal mengumpulkan barang bukti dan melengkapi berkas perkara.

“PN Jakut mengeluarkan surat penetapan nomor 252/Penbid.2022/PnJakut/13 Mei 2022 terkait dengan perpanjangan waktu penahanan tersangka atas nama IK,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (25/5).

Ramadhan mengatakan, masa penahanan Indra Kenz diperpanjang hingga 30 hari ke depan. Sementara untuk lokasi penahanan tetap sama, yakni di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

“Terhitung sejak tanggal 26 Mei 2022 sampai dengan 24 Juni 2022,” ujar Ramadhan.

"Tentu hal ini dalam rangka kepentingan pemeriksaan yang belum selesai," sambungnya.

Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Februari 2022. Indra Kenz merupakan influencer yang menjadi mitra atau pihak ketiga yang mempromosikan aplikasi Binomo.

Terhadap tersangka, polisi sebelumnya sudah dua kali melakukan perpanjangan masa penahanan. Polisi sendiri menjerat Indra Kenz dengan berbagai pasal dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun hukuman penjara.

Dalam kasus ini, polisi juga sudah menyita mobil listrik merek Tesla dan Ferrari, serta sejumlah aset bangunan milik Indra Kenz.

Selain itu, polisi telah menetapkan 6 tersangka lain dalam kasus Binomo, yakni Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Nathania Kesuma, Vanessa Khong, dan Rudiyanto Pei.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement