Mobile Ad
Polisi: Travel Umrah PT NSWM Miliki Ratusan Cabang Ilegal

Rabu, 29 Mar 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa travel umrah PT NSWM yang melakukan penipuan terhadap jamaah umrah memiliki ratusan cabang ilegal di seluruh Indonesia.

Kasubdit Harda Ditrektorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kompol Ratna Quratul Ainy, mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan informasi PT NSWM memiliki 300 cabang di seluruh Indonesia.

“Informasi terakhir sekitar 316 dan mungkin akan terus bertambah. Yang resmi sekitar 48-an,” kata Ratna, dalam keterangannya, pada Rabu (29/3).

Sementara itu ia mengatakan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus penipuan travel umrah tersebut. Pasalnya masih terdapat beberapa korban yang belum membuat laporan.

“Kita akan terus kita dalami dan kembangkan. (Cabang) Bisa lebih karena ada beberapa korban yang belum membuat laporan atau datang ke sini,” ucap Ratna.

Sebelumnya, Polisi menangkap pasangan suami istri (pasutri) pemilik travel umrah PT NSWM dan satu orang lainnya yang melakukan penipuan terhadap ratusan jamaah umrah Indonesia.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, mengatakan pasangan suami istri yang diamankan tersebut, yakni Mahfudz Abdulah alias Abi (52) dan istrinya Halijah Amin alias Bunda (48). Sementara itu satu orang lainnya, yakni Hermansyah (59).

“Pelaku ditangkap pada 27 Februari 2023,” kata Hengki, dalam keterangannya, Selasa (28/3).

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa kedua pasutri tersebut ditangkap di salah satu kamar hotel di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Adillah Syariah.

Sementara itu ia tidak menjelaskan secara detail lokasi penangkapan Hermanysah.

Namun ia mengatakan bahwa ketiganya telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Kemudian akibat perbuatannya ketiga tersangka dikenakan Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun,” ucap Hengki.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement