Mobile Ad
Pria Agen Judi Daring di Nagan Raya Aceh diciduk Polisi

Sabtu, 20 Agt 2022

Forumterkininews.id, Aceh - Seorang pria berinisial HS (36) diduga sebagai agen penjual cip gim daring Higgs Domino di Desa Suka Raja, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya diciduk Petugas kepolisian dari Polsek Darul Makmur dan Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Aceh.

Kasat Reskrim AKP Machfud di Suka Makmur, dilansir dari Antara, Jumat (19/8) mengatakan penangkapan terhadap HS berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya seorang pria diduga berperan sebagai agen penjual cip gim daring di sebuah desa di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

Kemudian petugas kepolisian yang mendapatkan informasi tersebut melakukan penyelidikan, dan menangkap tersangka HS tanpa adanya perlawanan.

Dalam menjalankan aksinya, HS diduga menjual cip gim daring di sebuah kedai pelaku yang sehari-hari menjual pulsa.

Ada pun barang bukti yang turut diamankan dari tersangka tersebut diantaranya satu unit HP Realme 5 pro, satu unit HP Oppo A16, satu unit HP Nokia 102.

Kemudian satu buah kunci sepeda motor Honda Vario, satu tas selempang warna hitam, serta uang tunai sejumlah Rp3,45 juta.

Selanjutnya tersangka HS beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Nagan Raya, guna dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

“Terduga HS diduga melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan terancam hukuman cambuk di muka umum,” kata Machfud.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement