Mobile Ad
Ricky Rizal Ajukan Kasasi Usai Divonis 13 Tahun Penjara

Rabu, 03 Mei 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Ricky Rizal melalui tim kuasa hukumnya mengajukan kasasi terhadap putusan banding atas 13 tahun penjara. Terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Hal ini disampaikan oleh Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto dalam keterangan tertulis pada Rabu (3/5).

“Pada hari Selasa, 2 Mei 2023 penasihat hukum salah satu terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Joshua, yaitu Ricky Rizal telah mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan banding PT DKI Jakarta,” kata Djuyamto.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa kubu Ricky Rizal melayangkan kasasi tersebut secara langsung ke PN Jaksel.

“Permohonan kasasi tersebut dinyatakan langsung di kepaniteraan PN Jakarta Selatan,” ujar Djuyamto.

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak mengabulkan banding yang diajukan terdakwa Ricky Rizal dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Hal itu menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ricky Rizal.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 799/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 14 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut,” kata Hakim Ketua Mulyanto pada sidang hasil banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4) malam.

Dengan demikian, terdakwa Ricky Rizal tetap divonis hukuman penjara 13 tahun.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pun memerintahkan terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan.

Amar putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini akan diteruskan kepada penuntut umum melalui PN Jaksel.

“Demikian putusan telah ditetapkan dan kami bacakan. Kemudian akan disampaikan kepada penuntut umum melalui PN Jaksel untuk kepada penuntut umum maupun terdakwa untuk menggunakan hak-haknya,” ucap Mulyanto.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement