Mobile Ad
Ricky Rizal Ngaku Tidak Punya Niat Bunuh Brigadir J

Selasa, 14 Feb 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Ricky Rizal mengungkapkan dirinya tidak memiliki niat untuk membunuh saat terlibat kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Hal ini dinyatakan dirinya usai mendapatkan vonis 13 tahun penjara dari majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (14/2).

“Saya tidak pernah mempunyai niat dan kehendak untuk membunuh Yosua,” kata Ricky Rizal.

Kemudian ia mengatakan bahwa tahap selanjutnya mengenai proses hukum akan diserahkan ke penasihat hukumnya.

“Untuk proses selanjutnya saya serahkan ke penasihat hukum saya," ucap Ricky Rizal.

Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terhadap terdakwa Ricky Rizal terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Hal ini dinyatakan oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa saat memimpin sidang vonis terhadap terdakwa Ricky Rizal.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal dengan pidana penjara selama 13 tahun,” ujar Hakim Wahyu.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata Hakim Wahyu.

Kemudian akibat perbuatannya Ricky Rizal dijerat dengan pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement