Mobile Ad
Saksi Ahli Dilibatkan Penanganan Perkara Lain Kasus Firli Bahuri Pekan ini

Senin, 22 Jul 2024

FTNews - Polisi tengah menyelidiki kasus tersangka Firli Bahuri terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan soal pelanggaran etik bertemu dengan pihak yang berperkara. Hal ini masih ada keterlibatannya dengan kasus pemerasan eks Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa pihaknya tengah menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi ahli untuk penanganan perkara ini.

“Pemeriksaan ahli juga dalam minggu ini dan minggu depan sudah kita agendakan,” kata Ade Safri, kepada wartawan, pada Senin (22/7).


Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. Foto: Forumterkininews/Adinda Ratna Safira

Selain itu dalam penanganan ini pihaknya juga telah memeriksa beberapa saksi. Namun Ade Safri tidak menjelaskan secara detail identitas para saksi dan ahli yang dilibatkan. Adapun dalam hal ini tim penyelidik juga telah mengantongi dua alat bukti untuk memperkuat adanya dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut.

“Sampai saat ini kami pastikan kami yakinkan bahwa penyidikan atas penanganan perkara a quo masih terus berlanjut. Tim penyelidik dan penyidik juga sedang melakukan penyelidikan dan penyidikan atas penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang lainnya,” jelasnya.



Gedung Polda Metro Jaya. Foto: Istimewa


Sekadar informasi, Proses hukum tersangka Firli Bahuri dalam kasus pemerasan terhadap eks Mentan RI, Syahrul Yasin Limpo masih berjalan. Kali ini Polda Metro Jaya tengah mengusut dua perkara baru yang juga melibatkan Firli Bahuri.

Dua perkara baru yang tengah diusut adalah mengenai dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain itu juga ada perkara terkait Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi

(KPK) mengenai adanya hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa pihaknya telah mengantongi dua alat bukti dalam penanganan perkara ini.

“Yang jelas semua saksi dalam penanganan perkara yang pokok berjalan maupun yang perkara lain saksi semua sudah diperika dan mengantongi alat bukti yang mendukung,” kata Ade Safri, kepada wartawan, pada Senin (22/7).

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement