Mobile Ad
Satu Tersangka Kasus Tewasnya Bripda Ignatius Diberi Sanksi Patsus

Jumat, 28 Jul 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Polisi mengungkapkan bahwa satu dari dua tersangka yang terlibat dalam kasus tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage (IDF) diberikan sanksi penempatan khusus (patsus). Hal ini untuk proses etik maupun pidana.

"Yang jelas salah satu tersangka telah diamankan, dan satu tersangka diberi sanksi patsus," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, saat diminta keterangan, pada Jumat (28/7).

Lebih lanjut penahanan dalam penempatan khusus atau patsus telah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2016. Tentang penyelesaian pelanggaran disiplin anggota Polri.

Sementara itu Ramadhan tidak menjelaskan secara detail yang dilakukan penahanan tersangka Bripda IMF atau IG. Namun dalam hal ini nantinya proses pidana akan ditangani oleh Polres Bogor dan sidang kode etik akan ditangani oleh Divpropam Mabes Polri.

"Proses pidananya ditangani oleh Polres Bogor. Sedangkan untuk kode etik karena ini anggota adalah Densus merupakan Satker Mabes ditangani oleh Divpropam Mabes Polri," ucap Ramadhan.

Sebelumnya diberitakan, Juru Bicara Densus 88 Antiteror, Kombes Pol Aswin Siregar mengatakan bahwa senjata Bripda IMS yang menewaskan Bripda Ignatius adalah milik Bripda IG.

“Senjata meletus saat diambil IMS dari tasnya. IG sebagai pemilik tidak berada ditempat waktu kejadian,” kata Aswin, saat diminta keterangan, pada Jumat (28/7).

Sementara itu Aswin menuturkan saat ini pihaknya masih terus mendalami fakta-fakta di lapangan. Termasuk memeriksa sejumlah saksi di tempat kejadian perkara (TKP).

“Penyidik sedang bekerja intensif terkait detail peristiwa ini sesuai fakta dari saksi-saksi. Pengolahan TKP (Tempat Kejadian Perkara) secara scientific dan keterangan-keterangan lain yang terkait,” ucap Aswin.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement