Mobile Ad
Sebanyak Enam Personel yang Diduga Lakukan Obstruction of Justice Mulai Jalani Sidang Etik

Kamis, 01 Sep 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Divisi Propam Polri mulai menggelar sidang kode etik terhadap 6 personel polri yang diduga melanggar perbuatan tindak pidana obstruction of justice.

Irwasum Polri yang juga Ketua Harian Tim Khusus (Timsus) Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, enam personel polri telah ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar pasal menghalangi dan merintangi penyidikan.

Kemudian 5 personel polri akan menjalani sidang kode etik polri. Ini dilakukan untuk menentukan sanksi yang nanti akan dijatuhkan tim komisi sidang etik.

Komjen Agung mengatakan 6 personel polri yang diduga melanggar pasal Obstruction of Justice, yakni Ferdy Sambo, Brigjen Pol HK, Kombes Pol ANP, AKBP AR, Kompol BW, dan Kompol CP.

"Terhadap keenam tersangka obstruction of justice ini, Div Propam segera menyidangkan enam orang tersebut," kata Komjen Pol Agung, Kamis (1/9).

Bahkan, kata Agung, saat ini sudah mulai pemeriksaan kode etik, yang diawali oleh Kompol CP.

"Hari ini sudah dimulai (pemeriksaan) ke Kompol CP, sedang dilaksanakan sidang kode etik," jelasnya.

Keenam personel polri melanggar pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 32 dan pasal 33 UU ITE dan juga Pasal 221, 223 KUHP dan juga pasal 55 dan 56 KUHP.
Sidang Etik untuk Menentukan Sanksi

Kemudian, kata Jenderal polisi bintang tiga ini, empat personel polri lainnya akan menjalani sidang komisi kode etik profesi Polri. Ini dilakukan untuk menentukan sanksi berat, sedang atau ringan.

"Besok sampai dengan berikutnya tiga hari kedepan semuanya akan dilakukan sidang etik," ucapnya.

Ia menegaskan, sejumlah terduga pelanggar akan menjalani sidang kode etik terkait ketidakprofesional. Terutama dalam penanganan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Kemudian untuk pemberkasannya termasuk yang lain dilakukan pelengkapan pemberkasan untuk masing-masing terduga pelanggar kode etik," tegasnya.

Lebih lanjut, Agung mengatakan, penyidik Bareskrim polri tengah melakukan pemberkasan dalam penyidikan 6 anggota polri yang melakukan Obstruction of justice.

"Penyidik saat ini sedang melakukan pemberkasan terhadap keenam orang itu," ujarnya.

Dalam perkara pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, penyidik menetapkan lima tersangka. Kelimanya yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi. Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement