Mobile Ad
Sebelum Diperintah Jokowi, Kapolri Sudah Buat Surat Edaran Terkait UU ITE

Jumat, 10 Des 2021

Forumterkininews.id, Jakarta- Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan instruksi khusus ke Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo agar tak ada lagi kriminalisasi kebebasan berpendapat.

Pernyataan Jokowi merespons masalah kriminalisasi yang kerap menggunakan Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Jangan ada kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat," tegas Jokowi di Istana Negara, kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (10/12).

Eks Gubernur DKI Jakarta itu mengatakan, perkembangan industri 4.0 menuntut pemerintah mengantisipasi sejumlah isu hak asasi manusia (HAM).

"Saya memahami adanya kegelisahan dan kekhawatiran masyarakat sanksi pidana dalam UU ITE," katanya.

Lebih lanjut, Jokowi mengatakan telah memberikan kebebasan berpendapat pada korban UU ITE Baiq Nuril dan Saiful Mahdi beberapa waktu lalu.

"Namun saya ingatkan, kebebasan berpendapat harus dilakukan secara bertanggung jawab kepada kepentingan masyarakat yang lebih luas," tegasnya.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan Surat Edaran terkait penerapan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ada 11 poin dalam surat tersebut, salah satunya mengatur, penyidik tidak perlu lakukan penahanan terhadap tersangka yang telah meminta maaf.

Surat Edaran Nomor SE/2/II/2021 itu diteken Kapolri pada 19 Februari 2021.

Melalui surat itu, Kapolri meminta seluruh anggota Polri menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

Karena itu, Sigit meminta jajarannya mengedepankan edukasi dan langkah persuasif dalam penanganan perkara UU ITE.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement