Mobile Ad
Sebelum Tembak Brigadir J, Bharada E Diceritakan Aksi Pelecehan terhadap PC

Selasa, 18 Okt 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Tim Jaksa Penuntut (JPU) membacakan surat dakwaan dalam sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E).

Dalam dakwaan JPU, terdakwa Bharada E menyatakan siap saat diperintah oleh Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.

Dalam surat dakwaan tim JPU, saksi Ferdy Sambo bertanya kepada terdakwa Richard Eliezer mengenai kesediaannya untuk menembak Brigadir J. Permintaan itu dijawab oleh Bharada E secara tegas.

Sebelumnya, saksi Ferdy Sambo menceritakan kepada Bharada E bahwa Putri Candrawathi dilecehkan oleh Brigadir J pada saat di Magelang.

“Terdakwa Richard Eliezer menyatakan kesediaannya dengan berkata "siap komandan!" yang diucapkan dengan sangat tegas karena emosinya mendidih terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” papar JPU.

Setelah menyatakan kesediaannya terdakwa Bharada E menembak Brigadir J. Kemudian Ferdy Sambo meminta Bharada E untuk menambah amunisi pada magazine senjata api merk Glock 17 Nomor Seri MPY851 miliknya.

Saat itu amunisi adalah senjata api Glock milik Bharada E berisi tujuh butir peluru ukuran 9 mm ditambah delapan butir peluru dengan ukuran yang sama.

Jaksa menyebutkan, sesuai perintah Ferdy Sambo, Bharada E mengisi amunisi senjata api miliknya. Saat mengisi delapan butir peluru, Bharada E telah mengetahui tujuan pengisian peluru tersebut digunakan untuk menembak Brigadir J.

“Lalu Ferdy Sambo berkata lagi ke Richard Eliezer. Dirinya menyatakan peran terdakwa adalah untuk menembak korban Nofriansyah Yosua Hutabarat. Sementara Ferdy Sambo akan menjaga terdakwa Richard. Karena kalau saksi Ferdy Sambo yang menembak dikhawatirkan tidak ada yang bisa menjaga semuanya,” ucap salah satu JPU.
Penunjukan Bharada E Sebagai Eksekutor Diketahui PC

Dalam surat dakwaan itu terungkap fakta, permintaan untuk menembak Brigadir J disampaikan di rumah pribadi Ferdy Sambo.

Selanjutnya pembicaraan antara Ferdy Sambo dan Bharada E perihal pelaksanaan perampasan nyawa Brigadir J dilaksanakan di rumah dinas Kadiv Propam di Jalan Duren Tiga. Pembicaraan itu juga didengar dan Putri Candrawathi yang tengah berada di kamar. Lalu duduk di sofa lantai 3 rumah Saguling dengan posisinya di samping sang suami.

Selain itu, lanjut JPU, Ferdy Sambo juga memberikan arahan kepada Bharada E jika sewaktu-waktu ada yang bertanya kepada dirinya. Bharada E diminta menjawab alasannya sedang melakukan isolasi mandiri.

“Ferdy Sambo mengatakan ke Richard Eliezer jika ada orang yang bertanya, dijawab akan melakukan isolasi mandiri (isoman),” ujar JPU.

Atas perintah itu, kata JPU, Bharada E mengangguk menjawab instruksi Ferdy Sambo sebagai tanda setuju atas kehendak Ferdy Sambo. Saat ini Putri Candrwathi mengetahui dan mendengar.

Lalu Ferdy Sambo menyampaikan pembicaraan kepada Putri Candrawathi mengenai keberadaan CCTV di rumah dinas Duren Tiga Nomor 46 dan penggunaan sarung tangan dalam pelaksanaan perampasan nyawa Brigadir J.

Fakta dalam surat dakwaan itu juga disampaikan, bahwa setelah sampai di rumah dinas Duren Tiga sebelum penembakan terjadi, Bharada E naik ke lantai dua dan masuk ke kamar ajudan. Namun tidak untuk mengurungkan dan menghindari diri dari kehendak jahat merampas nyawa Brigadir J.

“Terdakwa Richard Eliezer justru melakukan ritual berdoa berdasarkan keyakinannya meneguhkan kehendaknya sebelum melakukan perbuatan merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” kata JPU.

Surat dakwaan dibacakan secara bergilir oleh tim JPU Kejari Jaksel dan Kejaksaan Agung yang berjumlah lebih dari lima orang. []

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement