Mobile Ad
Sidang Pelanggaran HAM Paniai Digelar di Makassar

Senin, 18 Apr 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Perkara pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat dalam peristiwa di Paniai, Papua, pada 2014 akan segera disidangkan. Hal tersebut setelah tim penyidik Direktorat HAM berat Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas perkara tersangka IS ke jaksa penuntut umum (JPU), Sabtu (16/4).

Selanjutnya, tim JPU pada Jampidsus, akan menyusun dakwaan untuk segera membawa kasus pelanggaran HAM berat Paniai itu ke pengadilan.

"Tim jaksa penyidik pada Direktorat Pelanggaran HAM berat Jampidsus Kejagung telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara (Tahap I) atas nama Tersangka IS ke JPU di Direktorat Penuntutan," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Minggu (17/4).

Setelah dilimpahkan, dalam waktu dekat, berkas perkara atas nama tersangka IS akan dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Saat ini, JPU masih mempelajari berkas perkara dan menyusun konstruksi hukum untuk surat dakwaan terhadap Tersangka IS," ucap Ketut.

Pasal yang disangkakan kepada Tersangka IS, yakni Kesatu, Pasal 42 ayat (1) jo Pasal 9 huruf a jo. Pasal 7 huruf b Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM).

Dan Kedua, Pasal 40 jo Pasal 9 huruf h jo. Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia

Sementara persidangan terhadap tersangka IS dalam perkara dugaan pelanggaran HAM berat terkait peristiwa berdarah di Paniai, Provinsi Papua pada 2014 akan dilaksanakan di Pengadilan HAM Makassar.

Sebelumnya diketahui, dalam kasus pelanggaran HAM berat Paniai, penyidik Direktorat HAM Jampidsus menetapkan purnawirawan TNI berinisial IS sebagai tersangka pada Jumat (1/4).

Hal tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/A/Fh.1/04/2022 tanggal 01 April 2022 yang ditetapkan oleh Jaksa Agung RI selaku Penyidik sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM).

Tersangka IS adalah anggota militer yang menjabat sebagai perwira penghubung saat terjadi peristiwa Paniai pada 2014 lalu.

Dalam pengusutan kasus dugaan pelanggaran HAM berat Paniai, penyidik telah berhasil mengumpulkan alat bukti sesuai Pasal 183 jo 184 KUHAP. Sehingga membuat terang adanya peristiwa pelanggaran HAM yang berat di Paniai pada 2014.

"Berupa kasus pembunuhan dan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dan h jo Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM," ucapnya.

Menurut Ketut, peristiwa pelanggaran HAM Berat itu terjadi karena tidak adanya pengendalian yang efektif dari komandan militer yang secara de yure dan/atau de facto berada di bawah kekuasaan dan pengendaliannya. Bahkan tidak mencegah atau menghentikan perbuatan yang dilakukan pasukannya.

"Dan juga tidak menyerahkan pelakunya kepada pejabat yang berwenang untuk dilakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sebagaimana dimaksud Pasal 42 ayat (1) Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM," tuturnya.

Akibat peristiwa kekerasan di Paniai tersebut, menyebabkan jatuhnya korban sebanyak 4 orang meninggal dunia dan 21 orang mengalami luka-luka.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement