Mobile Ad
Tak Limpahkan Satu Tersangka Penyebar Foto Thrifting Sitaan ke Kejaksaan, Ini Alasannya

Rabu, 02 Agt 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Polisi mengungkapkan alasan pihaknya tak melimpahkan AM (21) tersangka kasus pembuat dan penyebar foto balpress thrifting ke kejaksaan.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan AM tidak memiliki niat jahat.

“Karena tersangka yang satu (AM) tidak ditemukan niat jahatnya,” kata Ade, saat dihubungi, pada Selasa (1/8).

Selain itu Ade menjelaskan bahwa yang bersangkutan juga tidak menyebarkan konten yang dibuatnya ke media sosial.

“Dan yang bersangkutan tidak atau bukan yang mentransmisikan konten yang dibuatnya tersebut ke media sosial. Yang mentransmisikan ke media sosial adalah tersangka EW dan IAS,” ungkap Ade.

Sementara itu Ade mengungkapkan saat ini status tersangka terhadap AM telah gugur dan dinyatakan bebas dalam kasus tersebut.

“Sudah bebas saat dalam proses sidik,” ucap Ade.

Sekedar informasi, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis menetapkan tiga tersangka pembuat dan penyebar foto balpress thrifting sitaan di media sosial. Tiga tersangka tersebut yakni IAS (26), EW (29), dan AM (21).

“Penangkapan ini berawal dari salah satu postingan di twitter yang mengatakan bahwa ‘Bayangin barangmu disita terus dikasih ke orang-orang padahal kamu sendiri urus izinnya ribet’,” kata Auliansyah, di Mapolda Metro Jaya, pada Kamis (6/4).

“Nah pemilik akunnya adalah @Askrlfess, yang pengikutnya ini sampai dengan ada 1,7 juta. Kami melakukan penyelidikan bahwa akun tersebut berdiri sejak November 2019 oleh seseorang atas bernama IAS,” tambahnya.

Selanjutnya tim melakukan penangkapan terhadap IAS, di Cebongan Kec Argo Mulyo, Kota Salatiga, Jawa Tengah. Kemudian tim melakukan pengembangan dan kembali menangkap EW di Sumber Rejo, Kecamatan Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

“Sementara itu tersangka atas nama AM kita amankan di Kampung Pabuaran. RT 006 RW 001 Kelurahan Cibolang, Kecamatan Gunung Guruh, Sukabumi, Jawa Barat,” ucap Auliansyah.

Kemudian atas perbuatannya tersebut ketiga tersangka dikenakan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016. Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE. Dengan ancaman 6 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement