Mobile Ad
Tempuh Jalur Hukum, GNPF Ulama Laporkan Saifuddin Ibrahim ke Bareskrim Polri

Selasa, 22 Mar 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama melaporkan pendeta bernama Saifuddin Ibrahim ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (22/3). Pelaporan itu adalah buntut pernyataan Saifuddin yang meminta Menteri Yaqut menghapus hapus 300 ayat Alquran.

"Kami Tim Advokasi GNPF Ulama mendampingi Ketua GNPF Ulama Ustadz Yusuf Muhammad Martak melaporkan dugaan tindak pidana ujaran kebencian yang dilakukan Saifuddin Ibrahim di SPKT Bareskrim Polri," kata Anggota Tim Advokasi, Ichwanuddin Tuankotta, dalam keterangan resminya, Selasa (22/3).

Ichwanuddin mengatakan, pelaporan yang dilakukan GNPF merupakan langkah hukum konstitusional. Ini juga sebagai langkah preventif untuk mencegah aksi massa yang marah terhadap pernyataan Saifuddin.

Ia melanjutkan, dengan makin banyaknya tindakan penodaan agama, GNPF beranggapan Indonesia sedang darurat penodaan agama. Oleh karena itu, ia mendukung penegak hukum. Khususnya kepolisian untuk segera menindak tegas para pelaku.

"Kami mendukung MUI menegakkan hasil Ijtima' Ulama Komisi Fatwa tanggal 11 November 2021 yang menentukan kriteria penodaan agama. Kemudian merekomendasikan penegak hukum untuk menindak semua pelaku penodaan agama," tutur Ichwanuddin.

Terakhir, ia mengimbau seluruh umat berperan aktif menjaga ukhuwah antar umat beragama dan melawan segala bentuk penodaan agama.

Sebelumnya, beredar video Pendeta Saifuddin Ibrahim meminta agar 300 ayat dalam Alquran direvisi atau dihapus. Ia menilai ayat-ayat tersebut memuat ajaran intoleransi hingga terorisme.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement