Mobile Ad
Temukan Unsur Pidana, Kasus Tewasnya Anak Tamara Tyasmara Naik ke Penyidikan!

Rabu, 07 Feb 2024

FTNews - Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro resmi menaikkan kasus tewasnya anak artis Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

“Tim penyidik sepakat untuk menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, di Polda Metro Jaya, Rabu (7/2).

Lebih lanjut ia mengatakan, peningkatan status ini pihaknya lakukan usai melaksanakan gelar perkara dan menemukan adanya dugaan tindak pidana.

“Kami telah melaksanakan gelar perkara terhadap kasus meninggalnya putera dari pada ibu Tamara di kolam renang Duren Sawit. Yang mana hasil gelar perkara, kita simpulkan bahwa telah ditemukan dugaan peristiwa pidana,” ucap Wira.


Sementara itu Wira mengungkapkan hasil peningkatan status ini berdasarkan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti.

“Hasil penyelidikan melalui pengumpulan keterangan saksi-saksi yang ada, dikaitkan dengan barang bukti maupun petunjuk yang telah kami kumpulkan,” jelas Wira.

Adapun dalam hal ini dugaan pasal yang diterapkan yakni Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi; barangsiapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara.


“Tidak menutup kemungkinan kita akan bisa mengembangkan apabila kita menemukan potensi pidana yang lain,” tegas Wira.

Artis Tamara Tyasmara Jalani Pemeriksaan


Sebagai informasi, artis Tamara Tyasmara kembali menjalani pemeriksaan terkait kematian anaknya, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante di Polda Metro Jaya,Rabu (7/2).

Berdasarkan pantauan FTNews, Tamara mendatangi Polda Metro Jaya mengenakan kaos berwarna putih dengan berlapis sweater berwarna hitam.

Kuasa hukumnya, Sandy Arifin yang mengenakan kaos hitam dengan berlapis jas berwarna abu-abu turut mendampinginya di Polda Metro Jaya. 

Sandy Arifin mengatakan kliennya kembali mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan tambahan.

“Agendanya pemeriksaan tambahan tadi ada beberapa saksi yang juga sudah diperiksa,” kata Sandy, di Polda Metro Jaya, Rabu (7/2).

Lebih lanjut Sandy mengatakan pihaknya tidak membawa barang bukti. Pasalnya hari ini kliennya hanya menjalani pemeriksaan tambahan.

“Sementara pemeriksaan tambahan saksi aja,” jelas Sandy.

Selain itu Sandy menyebutkan bahwa terdapat saksi lain juga yang juga polisi periksa hari ini. Yaitu sopir yang membawa anaknya ke tempat kejadian perkara (TKP).

“Ada saksi (lain) ada driver,” ucap Sandy.

Dalam kesempatan yang sama, Tamara Tyasmara mengatakan akan mengikuti semua proses penyelidikan yang tengah pihak kepolisian lakukan.

“Iya diikutin semua prosesnya ya,” ungkap Tamara.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement