Mobile Ad
Terbukti Nyabu, Kombes Pol YBK Dihukum 18 Bulan Penjara

Rabu, 01 Nov 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) memutuskan bersalah kepada eks Perwira Menengah Badan Pemeliharaan Keamanan Kepolisian Republik Indonesia (Baharkam Polri) Komisaris Besar Polisi Yulius Bambang Karyanto yang terbukti memakai jaringan narkoba Kampung Bahari dari perempuan bernama Novi Prihartini (32).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Yulius Bambang Karyanto dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," demikian kutipan bunyi putusan PN Jakut dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakut, Selasa (31/10).

Sementara Novi mendapat vonis hukuman 5,5 tahun penjara serta denda sebesar Rp2 miliar atau pidana pengganti denda selama enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang terdiri atas Hakim Ketua Yuli Sinthesa Tristania dan Hakim Anggota Togi Pardede dan Gede Sunarjana di persidangan pada Selasa (17/10).

Mengutip Antara, Kombes Pol YBK menghubungi Novi karena mengenal Erry Wahyudi alias Bode, seorang penghubung dengan sejumlah pengedar sabu dari Kampung Bahari di Tanjung Priok, Jakarta Utara, di antaranya adalah Kris serta Andi Reno (DPO).

Novi juga bisa menyediakan wanita untuk menemani Kombes Pol YBK di dalam kamar hotel.

Tertangkap Tangan


Kombes Pol YBK merupakan anggota Baharkam Polri. Penyidik Polda Metro Jaya menangkap YBK pada Jumat (6/1) di sebuah kamar hotel kawasan kelapa Gading, Jakarta Utara, sekitar pukul 15.36 WIB.

Penyidik menangkap tangan Kombes Pol YBK di sebuah kamar di lantai 25 hotel di Kelapa Gading bersama dua orang wanita, yakni Putri Nendi Irawan dan Kania Sarungallo sebagai saksi.

Terdakwa Novi (NP) pun berada di sekitar lokasi, namun perempuan yang berjuluk Bunda itu sedang membeli minuman di luar hotel saat polisi menerobos masuk.

Saat penangkapan, penyidik menemukan dua barang bukti yakni dua klip sabu berisi total 1,1 gram yang terbagi menjadi dua barang bukti yakni 0,5 gram dan 0,6 gram dari kamar hotel tempat Kombes Pol YBK dan dua orang perempuan itu berada.

Kepada penyidik yang menginterogasi Kombes Pol YBK sempat mengatakan bahwa NP tidak berkaitan dengan transaksi narkotika jenis sabu dalam kamar tersebut. Barang-barang haram itu adalah milik pribadi, bukan milik Putri dan Kania, maupun Novi (NP).

Namun Novi mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah jenis sabu yang dia beli dari Erry Wahyudi alias Bode, atas permintaan dari eks Pamen Baharkam Polri itu.

Perempuan tersebut juga ikut mengkonsumsi narkoba karena ajakan Kombes Pol YBK.

Terdakwa Novi (NP) melibatkan kurir narkoba Dedi Rusmana untuk menemui Erry Wahyudi dan menjemput sabu yang mereka beli dari jaringan narkoba Kampung Bahari.

Polisi menangkap Erry Wahyudi di lobi hotel kawasan Kelapa Gading saat mengantar paket sabu seberat satu gram dalam kemasan satu bungkus rokok.

Polisi juga menangkap Dedi Rusmana yang bersembunyi di kamar hotel yang sama, namun beda lantai.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement