Mobile Ad
Terdakwa AKBP Doddy Prawiranegara Dituntut Bayar Denda Rp 2 Miliar Terkait Kasus Narkotika

Senin, 27 Mar 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Terdakwa Doddy Prawiranegara dituntut hukuman penjara selama 20 tahun penjara, dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 2 miliar.

"Menjatuhkan pidana terdakwa AKBP Doddy Prawiranegara selama 20 tahun dan denda sebesar dua miliar rupiah subsider 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan," kata salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) kala membacakan tuntutan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/3).

Terdakwa Doddy dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Ada beberapa hal yang dinilai jaksa yang memberatkan dan meringankan terhadap terdakwa Doddy. Salah satu yang memberatkan adalah Doddy dinilai mengurangi tingkat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum lantaran terlibat dalam kasus narkoba. Dan tidak mendukung pemberantasan narkotika.

"Menyatakan Dody Prawiranegara bersama Teddy Minahasa, saksi Samsul Ma'arif dan saksi Linda alias Anita terbukti secara sah menjadi perantara dalam jual beli menukar narkotika golongan satu," ucap Jaksa.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Doddy, Adriel tetap meminta pengajuan Justice Collaborator (JC) kepada majelis hakim dan JPU, agar hukuman diringankan.

Sebelumnya diketahui, Polda Metro Jaya menyatakan Teddy Minahasa telah memerintahkan AKBP Doddy Prawiranegara untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil barang bukti pengungkapan kasus. Barang bukti narkotika jenis sabu yang disisihkan untuk diedarkan atau dijual ke bandar.

Polres Bukittinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Teddy Minahasa sebagai Kapolda Sumbar diduga memerintahkan Doddy selaku Kapolres Bukit Tinggi untuk menukar sabu sebanyak 5 kilogram dengan tawas.

Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan. Sedangkan 3,3 kilogram sisanya disita oleh petugas.

Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy, yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara. []

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement