Mobile Ad
Terkait Dana Hibah, Pejabat Kemendagri dan Kemenkeu Diperiksa KPK

Jumat, 24 Des 2021

Forumterkininews.id, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur Tahun Anggaran 2021.

Selain itu, pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

"Hari ini pemeriksaan saksi untuk perkara tindak pidana korupsi pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (23/12).

Diketahui, dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur (AMN) dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kolaka Timur Anzarullah (ANZ) sebagai tersangka.

Untuk konstruksi perkaranya, pada Maret hingga Agustus 2021, Andi Merya Nur dan Anzarullah yang menyusun proposal dana hibah BNPB berupa dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) serta Dana Siap Pakai (DSP). Pada awal September, Andi dan Anzarullah mendatangi kantor BNPB Pusat di Jakarta untuk menyampaikan paparan terkait dengan pengajuan dana hibah logistik dan peralatan. Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur mendapat alokasi dana hibah BNPB yaitu Hibah RR senilai Rp 26,9 miliar dan Hibah DSP senilai Rp 12,1 miliar.

Atas pemaparan itu, Anzarullah kemudian meminta Bupati agar beberapa proyek pekerjaan fisik yang bersumber dari dana hibah BNPB bisa dilaksanakan oleh orang-orang kepercayaannya. Dan pihak-pihak lain yang membantu mengurus agar dana hibah tersebut bisa cair ke Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur.

Khusus untuk paket belanja jasa konsultansi perencanaan pekerjaan jembatan 2 unit di Kecamatan Ueesi senilai Rp 714 juta dan belanja jasa konsultansi perencanaan pembangunan 100 unit rumah di Kecamatan Uluiwoi senilai Rp 175 juta akan dikerjakan oleh Anzarullah. Andi menyetujui permintaan Anzarullah dan sepakat akan memberikan fee kepada Andi sebesar 30 persen.

Atas perbuatannya, Andi Merya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Anzarullah disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement