Mobile Ad
Tersangka Ilegal Akses Data Ekspedisi Diduga Beraksi Tak Seorang Diri

Jumat, 25 Agt 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Polisi masih menyelidiki kasus seorang wanita berinisial RFP alias EBHI alias Anggi (20) yang ditetapkan sebagai tersangka ilegal akses dan pencurian data ekspedisi yang merugikan korban hingga Rp 337 juta.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menduga, pelaku beraksi tak seorang diri.

“Diduga pelaku tidak melakukan tindak kejahatannya sendiri,” kata Ade, dalam keterangannya, Jumat (25/8).

Sementara itu Ade mengungkapkan, saat ini pihaknya masih mendalami dugaan tersebut untuk membuat kasus menjadi terang.

“Sampai saat ini masih dalam pendalaman,“ tukas Ade.
Polisi menduga motif tersangka melancarkan aksinya karena dorongan kebutuhan materiil. Sebab barang-barang hasil curian langsung pelaku jual.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil mengamankan pelaku ilegal akses dan pencurian data ekspedisi mencapai Rp337 juta.


Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak memberikan konfirmasi penangkapan itu. Ia mengatakan, polisi mengamankan tersangka, Senin (14/8).

“Tersangka berinisial RFP alias EBHI alias Anggi (20) diamankan di Bandara Soekarno Hatta,” kata Ade, dalam keterangannya, Selasa (22/8).

Lebih lanjut Ade mengatakan penangkapan ini berdasarkan adanya laporan polisi Nomor: LP/B/2979/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Tanggal 29 Mei 2023 atas nama pelapor Marcelia Setiawan.

Kemudian Ade mengungkapkan, tersangka dalam melancarkan aksinya mengaku sebagai karyawan PT. Erajaya (merchant di marketplace online), kemudian meminta laporan resi penjualan handphone kepada operator resi di perusahaan ekspedisi.

Kerugian Ratusan Juta


Sementara itu dengan menunjukkan resi pengiriman, tersangka berhasil mendapatkan sebanyak 28 barang. Terdiri dari handphone jenis IPhone 14 Pro, MacBook, dan Ipad senilai Rp 337.458.000.

Akibat tindak kejahatan yang tersangka lakukan, paket belanja online tidak sampai pada pembeli dan perusahaan ekspedisi harus menanggung kerugian.

Polisi menyita sejumlah barang dari tersangka yaitu satu unit handphone Iphone 14 Pro Maxx, satu unit handphone Samsung Galaxy Z Flip 4, dan satu buah kartu ATM Bank Mandiri.

Polisi menilai tersangka melanggar Pasal 30 jo Pasal 46 dan atau Pasal 32 jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/ atau dugaan pencurian sebagaimana pasal 362 KUHP maksud.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement