Mobile Ad
Tidak Terima Divonis 12 Tahun Penjara, Alex Noerdin Ajukan Banding

Kamis, 16 Jun 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Politisi Golkar yang juga mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin menyatakan tidak terima dengan vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sumatera Selatan. Mantan anggota DPR RI ini langsung mengajukan banding terhadap vonis yang diberikan majelis hakim tersebut.

"Bissmillahhirohmanirohim, tentu saja saya tidak setuju dengan keputusan ini dan saya menyatakan banding. Sebelumnya saya mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya," ujarnya.

Majelis hakim menutup persidangan tersebut memerintahkan terdakwa Alex Noerdin tetap dalam tahanan di rumah tahanan Klas 1A Palembang.

Seperti diberitakan sebelumnya, Alex Noerdin divonis pidana penjara 12 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan. Vonis ini atas kasus tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) tahun 2010-2019. Juga dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang.

Vonis hakim lebih rendah dibanding tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yakni 20 tahun penjara.

Majelis hakim yang diketuai Hakim Yoserizal dipersidangan mengatakan, usia terdakwa Alex Noerdin menjadi salah satu pertimbangan yang meringankan. Sebab sebuah hukuman pidana itu dinilai tidak berjalan efektif bila dijatuhkan terhadap terdakwa yang tergolong sudah berumur (72 tahun).

Selanjutnya, hakim tidak menemukan satu pun bukti terdakwa menerima aliran dana pada setiap kasus yang dilakukannya tersebut dalam persidangan.

Oleh karena itu hakim meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengembalikan barang bukti yang disita. Diantaranya beberapa tabungan, giro, deposito bank. Kemudian membuka kembali rekening milik terdakwa Alex Noerdin dan Istrinya Sri Eliza.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement