Mobile Ad
Tiga Rekomendasi KPAI Soal Buku Sastra Bermuatan Kekerasan

Minggu, 02 Jun 2024

FTNews – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merespon pengaduan masyarakat terkait pro kontra dugaan karya sastra bermuatan kekerasan masuk kurikulum. KPAI pun meminta penjelasan kepada Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi.

Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Aris Adi Leksono mengatakan, KPAI berpandangan sebagaimana amanah Konvensi Hak Anak, serta UU Perlindungan Anak, setiap anak berhak mendapatkan informasi yang bermanfaat. Dan anak pahami.

“Selain itu anak juga wajib mendapatkan perlindungan pada satuan pendidikan. Salah satunya dalam bentuk mendapatkan sumber belajar yang ramah. Tidak mengandung unsur kekerasan fisik, psikis, seksual, intoleransi, serta diskriminasi,” kata Aris baru-baru ini.

KPAI menegaskan dalam UU No 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan telah mengatur syarat isi buku. Tidak bertentangan dengan Pancasila, tidak diskriminatif. Tidak mengandung unsur pornografi, kekerasan, dan ujaran kebencian. Maka buku sastra yang direkomendasikan harus memenuhi syarat isi tersebut.

KPAI merekomendasikan, buku sastra masuk kurikulum harus memerhatikan prinsip dasar perlindungan anak. Non diskriminasi, mementingkan kepentingan yang terbaik bagi anak. Hak untuk hidup atau kelangsungan hidup dan perkembangan anak serta penghargaan terhadap pendapat anak.

“Maka setiap proses kurasi, review, uji keterbacaan, serta uji publik harus melibatkan anak. Sebagai pihak pengguna buku tersebut,” ucap Aris.

Oleh karena itu, KPAI merekomendasikan tiga hal penting :

  1. Pastikan buku sastra yang masuk kurikulum tidak bermuatan SARA. Kekerasan fisik/psikis, pornografi, kekerasan seksual, diskriminasi dan intoleransi.

  2. Pemilihan buku sastra harus mempertimbangkan prinsip dasar perlindungan anak.

  3. Pemilihan dan perbaikan buku harus melibatkan psikolog anak, agamawan, pemerhati anak, pakar pendidikan, ahli sastra, guru serta forum anak.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement