Mobile Ad
Tim Gabungan Bareskrim akan Gelar Perkara Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut

Selasa, 01 Nov 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Tim gabungan kepolisian bersama BPOM melakukan gelar perkara kasus gagal ginjal akut yang menewaskan ratusan pasien. Ini dilakukan untuk menentukan apakah kasus tersebut memenuhi unsur pidana atau tidak. Jika memenuhi unsur pidana makan ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Iya, hari ini gelar perkara untuk meningkatkan dari lidik (penyelidikan) ke sidik (penyidikan)," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto.

Hasil gelar perkara akan disampaikan penyidik setelah selesai dilakukan. Dalam proses gelar perkara tersebut, kata Pipit, penyidik mengkaji segala hal. Termasuk urusan medis dan tindak lanjut setelah proses hukum naik ke tahap penyidikan.

"Ini masalahnya kan urusan medis, ini di sini kan harus ada ahli, enggak bisa Dittipidter sebagai penyidik terus menjawab tentang medis, akan kesulitan. Kemudian masalah tindak lanjutnya apa, pembagian tugas nanti mana yang perlu didalami. Semuanya harus komprehensif," kata Pipit.

Sebelumnya, Senin (31/10), Bareskrim Polri bersama BPOM menemukan dua industri farmasi swasta di Indonesia menggunakan bahan baku propilen glikol melampaui ambang batas aman pada produk obat sirop yang dipasarkan.

Dua industri farmasi tersebut adalah PT Yarindo Farmatama di Jalan Modern Industri IV Kav. 29, Cikande, Serang, Banten, dan PT Universal Pharmaceutical Industries di Tanjung Mulia, Medan, Sumatera Utara.

Dari PT Yarindo, petugas menyita barang bukti berupa ribuan produk obat sirop bermerek dagang Flurin DMP yang tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

Selain itu, petugas gabungan juga menyita sejumlah dokumen terkait pengadaan bahan baku. Penyitaan ini dilakukan untuk menelusuri lebih jauh jangkauan distribusi bahan baku produk tersebut.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement