Mobile Ad
Untuk Lindungi PRT, Baleg DPR RI: UU PPRT Sangat Penting

Jumat, 04 Nov 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Willy Aditya menyebut Undang-pentingnya Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). Hal ini menjadi payung hukum untuk melindungi pekerja rumah tangga dari eksploitasi, diskriminasi, penindasan, dan ketidakadilan.

"Karena ini urgen, maka saya mendorong agar RUU PPRT segera menjadi usul inisiatif DPR. Hal ini untuk bisa dibahas  bersama pemerintah dan disetujui menjadi undang-undang,"kata Willy dalam ketetrangan resminya, Kamis (3/11).

Selain itu, Willy menjelaskan selama ini pekerja di ranah sosial dan domestik tidak pernah mendapatkan statusnya. Namun hanya diatur keberadaannya di level Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker).

"Artinya pekerja rumah tangga membantu kesuksesan dan keberlangsungan proses produksi bagi pemberi kerja. Tidak ada karir majikan sukses tanpa ada peran pekerja rumah tangga," tandasnya.

Karena itu lah lanjutnya, RUU PPRT sangat urgen lantaran  PRT adalah orang yang berkontribusi pada proses produksi dalam sebuah rumah tangga pemberi kerja.

"RUU PPRT sangat penting karena Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan belum mengatur terkait pekerja rumah tangga dan yang mendapatkan hak hanya pekerja di sektor formal, barang serta jasa,"jelasnya.

Selain itu, Willy menegaskan bahwa RUU PPRT sudah disusun sejak lama dengan melibatkan banyak pihak antara lain para sosiolog, ahli hukum, dan aktivis buruh.

Dia pun menjelaskan fleksibilitas menjadi kekuatan bagi pekerja rumah tangga karena tidak terserap di lapangan kerja formal.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement