Mobile Ad
Usut Dugaan Promosi Judi Online Selebgram Hana Hanifah, Tujuh Saksi Diperiksa

Jumat, 16 Feb 2024

FTNews - Tim Polres Metro Jakarta Selatan masih menyelidiki kasus dugaan promosi judi online yang selebgram Hana Hanifah lakukan.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi mengungkapkan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi.

“Terkait proses penanganan laporan dengan terlapor saudara HH, saat ini tim penyidik Polres Metro Jakarta Selatan sudah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi,” kata Henrikus, kepada wartawan, Jumat (16/2).

Lebih lanjut Henrikus menyebutkan, tiga orang saksi berasal dari pihak pelapor, dan dua orang saksi berasal dari pihak yang terlapor ajukan.

Selain itu dalam hal ini pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi lainnya yakni Hana Hanifah beserta managernya.

“Sudah juga dilakukan pemeriksaan terhadap saudari HH dan juga terhadap manajernya yang mengetahui seputar postingan tersebut. Ya jadi sampai dengan saat ini status saudari HH yang adalah terlapor masih sebagai saksi,” ungkap Henrikus.

Adapun dalam hal ini Henrikus mengimbau kepada para selebgram untuk meneliti, dan mencermati endorse yang akan mereka lakukan.

“Yang penting adalah harus tahu materi dari endorse itu apa. Apakah itu memiliki muatan yang berpotensi ada dugaan tindak pidana. Ini tentu saja menjadi pelajaran yang baik, ini menjadi suatu filter untuk lebih berhati-hati, lebih memilah dan memilih,” jelas Henrikus.

Penyidik Periksa

Sebelumnya, Selebgram Hana Hanifah tim penyidik Polres Metro Jakarta Selatan periksa usai dilaporkan buntut mempromosikan judi online.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro membenarkan adanya pemeriksaan terhadap selebgram tersebut.

“Benar diperiksa si HH,” kata Bintoro, dalam keterangannya, Rabu (31/1).

Lebih lanjut, Bintoro menyebut Hana Hanifah diperiksa sebagai saksi terlapor dengan dicecar 21 pertanyaan soal promosi judi online.

Adapun laporan terhadap Hana Hanifah ini telah terigistrasi dengan nomor LP/B/1304/VI/2022/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN.

Pelapor selebgram itu adalah Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia, Gurun Arisastra.

Gurun menyebutkan, laporan ini ia layangkan usai ia melihat postingan selebgram Hana Hanifah mempromosikan judi online.

Dalam postingan itu bertuliskan ‘Cuss Klick Regist Disini Slot Gacor WWB9, Mau cuan main di link aku’.

Selain itu, Hana Hanifah juga memposting ulang video dari akun Instagram anggasyahh27 dengan tulisan ‘Gila sih ini Gacor banget linknya, modal 50rb ga sampe 10 menit cuan 400rb @hanaaaaast, mantep kan yuk buruan main’.

Akibat hal itu, Hana Hanifah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan promosi judi online.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement