Pilkada Serentak Digelar 27 November, Ini Jadwal Lengkapnya

FTNews – Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak nasional akan digelar pada 27 November 2024. Tepatnya 9 bulan setelah Pilpres dan Pileg berlangsung yakni pada 14 Februari mendatang.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Yulianto Sudrajat menyebut,  jadwal pilkada tersebut berdasarkan Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

“Pemilihan gubernur, bupati dan wali kota dilaksanakan pada 27 November 2024,” kata Yulianto di kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (11/1).

Pilkada serentak pada 27 November 2024 itu, katanya, juga sesuai dengan kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) pada 24 Januari 2022 dan Keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2022.

Adapun pertimbangannya yakni agar tak ada singgungan antara tahapan pemilu dan pemilihan jika tidak terjadi Pilpres putaran kedua, sehingga beban kerja penyelenggara pemilu tidak menumpuk.

Kemudian, partai politik memiliki waktu yang cukup untuk menyiapkan syarat pencalonan untuk Pilkada November 2024.

Berikut, rancangan jadwal Pilkada serentak 2024:

5 Mei – 19 Agustus 2024
Pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan

27 Agustus – 21 September 2024
Pendaftaran penelitian persyaratan pasangan calon

22 September 2024
Penetapan pasangan calon

23 September 2024
Pengundian dan pengumuman nomor urut

25 September – 23 November 2024
Masa kampanye

24 – 26 November 2024
Masa tenang

27 November 2024
Pelaksanaan pemungutan suara

27 November – 10 Desember 2024
Penghitungan suara dan rekapitulasi

Artikel Terkait