Sosok Samuel Terungkap, Pria di Balik Pengusiran Rumah Nenek Elina di Surabaya
Teka-teki mengenai identitas Samuel, pria yang sempat dicari oleh Wakil Wali Kota Surabaya Armuji, akhirnya menemui titik terang. Samuel yang sebelumnya santer diduga sebagai oknum anggota organisasi masyarakat (ormas), kini muncul ke publik memberikan klarifikasi terkait sengketa lahan yang menimpa Nenek Elina.
Dalam sebuah video yang diunggah akun media sosial @cakjil pada Rabu (24/12/2025), Samuel menyampaikan pernyataannya secara langsung di hadapan Armuji. Ia membantah adanya keterlibatan ormas secara struktural dalam aksi pengosongan paksa rumah lansia tersebut.
Samuel Klaim Membeli Rumah Sejak 2014
Samuel menjelaskan bahwa keterlibatannya dalam kasus ini didasarkan pada klaim kepemilikan rumah yang disebut telah ia beli sejak tahun 2014. Ia mengaku memperoleh bangunan tersebut dari seseorang bernama Elisa dan menyatakan memiliki dokumen pendukung atas transaksi tersebut.
“Rumah itu sudah saya beli dari Tante Elisa tahun 2014. Saya punya bukti surat-suratnya dan sudah saya tunjukkan,” ujar Samuel dalam proses mediasi.
Ia juga menambahkan bahwa sebelum pengosongan dilakukan, dirinya sempat meminta surat kepemilikan dari pihak Nenek Elina, namun tidak mendapatkannya.
Polemik Atribut Ormas Madas
Kolase Nenek Elina Dipaksa Keluar Dari Rumahnya (Tiktok)
Sorotan publik mencuat setelah beredar video yang memperlihatkan seorang pria mengenakan atribut Ormas Madas saat proses pengusiran dan perobohan rumah Nenek Elina. Terkait hal tersebut, Samuel menegaskan bahwa ia tidak menggunakan jasa organisasi masyarakat mana pun.
Ia menyebut hanya meminta bantuan seorang rekannya bernama Yasin. Namun, Yasin diduga mengenakan kaos bertuliskan “Madas” saat berada di lokasi kejadian, sehingga memicu anggapan publik adanya keterlibatan ormas dalam aksi tersebut.
Kondisi inilah yang kemudian menimbulkan kegaduhan dan kecaman luas dari masyarakat.
Armuji: Tetap Langgar Hukum
Armuji (Instagram)
Menanggapi pengakuan Samuel, Wakil Wali Kota Surabaya Armuji menegaskan bahwa klaim kepemilikan secara administratif tidak membenarkan tindakan pengosongan paksa tanpa prosedur hukum.
Menurut Armuji, setiap sengketa lahan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang sah, bukan dengan tindakan sepihak atau persekusi terhadap warga, terlebih kepada seorang lansia.
“Cari yang namanya Yasin. Aksi ini tidak bisa dibenarkan karena mengatasnamakan ormas. Jika Yasin memang bukan anggota resmi, maka Ormas Madas harus segera melakukan teguran keras karena namanya telah dicatut,” tegas Armuji.
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat agar tidak melakukan pengambilalihan aset secara sepihak tanpa putusan pengadilan, apalagi dengan membawa simbol atau identitas kelompok tertentu yang berpotensi menimbulkan intimidasi.