Potret 3 Polisi di Bogor Tersandung Kasus Salah Tangkap, Dipatsus 21 Hari-Demosi
Polres Bogor menjatuhkan sanksi kepada tiga anggotanya buntut kasus salah tangkap terhadap seorang warga berinisial AK. Korban sebelumnya dituduh terlibat pencurian.
Ketiga polisi yang dijatuhi sanksi tersebut masing-masing Aiptu IN, Bripka MS, dan Briptu AN. Ketiganya anggota Polsek Parung Panjang, Kabupaten Bogor.
Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto mengatakan, pihaknya tidak menoleransi setiap bentuk pelanggaran yang mencederai martabat masyarakat maupun citra kepolisian.
Baca Juga: Viral Acara Khitanan Anak Kades di Bogor Terlalu Mewah, Warganet Minta KPK Turun Tangan
"Kami memastikan bahwa setiap tindakan anggota di lapangan harus berjalan di atas koridor hukum dan SOP yang ketat. Respons cepat ini adalah bentuk transparansi dan tanggung jawab kami kepada masyarakat," kata Wikha dalam keterangannya, Senin (29/12/2025).
Kronologi Kasus, Warga Geruduk Polsek
Baca Juga: Viral Ruangan SMKN 1 Gunungputri Bogor Ambruk, Siswa: Auto Libur
Kasus salah tangkap ini berawal pada Kamis (25/12). Petugas saat itu melakukan pengembangan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kemudian mengamankan AK. Setelah dilakukan pemeriksaan, AK tidak terbukti melakukan aksi curanmor.
Sehingga yang bersangkutan langsung dipulangkan dan dijemput pihak keluarga.
Usai kejadian, warga menggeruduk Polsek Parung Panjang pada Jumat (26/12) buntut kasus salah tangkap tersebut.
Sidang Disiplin
Polres Bogor kemudian bergerak cepat menggelar sidang disiplin pada Sabtu (27/12) yang dipimpin oleh Wakapolres Bogor.
Hasil sidang, ketiga polisi Parung Panjang tersebut dinyatakan terbukti melanggar Pasal 4 dan Pasal 5 PP RI Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
Ketiganya pun sanksi dijatuhi, sebagai berikut:
Penempatan khusus (Patsus) selama 21 hari di Rutan Polres Bogor.
Mutasi bersifat demosi.
Pembebasan dari jabatan.
Penundaan kenaikan pangkat serta pendidikan selama satu tahun.